Suara.com - Aksi penolakan akan pengesahan UU KPK, RKUHP, dan undang-undang kontroversial lainnya banyak digaungkan oleh masyarakat di berbagai belahan negeri, tak terkecuali Yogyakarta.
Tagar #GejayanMemanggil menjadi trending topik di media sosial Twitter, dan mengajak elemen masyarakat serta mahasiswa dari beragam kampus di Yogyakarta untuk melakukan aksi demo menentang berbagai revisi undang-undang kontroversial, Senin (23/9/19).
"Pemerintah semakin memojokkan rakyat melalui RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertahanan, Kriminalisasi aktivis di brbagai sektor dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan dan RUU PKS yang tak kunjung disahkan," mengkutip dari kalimat poster yang beredar.
Banyak warganet yang mulai membanjiri tagar #GejayanMemanggil dengan berbagai dokumentasi berupa baik kalimat poster, foto maupun video.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pertanggung jawaban Pemerintah akan beberapa kasus yang sedang memanas dalam beberapa pekan ini.
Namun seorang pengguna Twitter bernama @NikenSabila_ membagikan thread yang membahas bahwa tuntutan mahasiswa yang sudah terpenuhi.
Dalam thread ada 27 poin yang ia sampaikan berdasarkan sebuah utasan dari Abdullah Umar, Mahasiswa S2 Hukum di University of Cairo, Mesir.
"Namun yang lebih menarik, setelah saya bertanya dengan kawan-kawan di Jogja di #GejayanMemanggil, ternyata semua tuntutannya sudah dikabulkan presiden sejak beberapa hari lalu. Loh kok bisa? Apa saja sih tuntutannya," tambahnya.
Berikut SUARA.com rangkum isi dari thread milik akun twitter @NikenSabila_.
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, yang sudah dilakukan Presiden Jokowi pada Jumat (20/9/19), dan meminta DPR untuk membahas ulang bersama elemen masyarakat di pasal-pasal yang kontroversial.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Poin ini jg menarik, karena DPR & pemerintah memang sudah merevisi UU KPK. Dan berbagai pakar hukum seperti Mahfud,mantan pimpinan KPK Antasari Azhar, berpendapat bahwa RUU KPK tidak lemahkan KPK," cuitnya disertai dengan tayangan video dari salah satu stasiun TV swasta.
3. Sudah melakukan penindakan terhadap elit-elit yang bertanggng jawab atas karhutla dengan melakukan penyegelan terhadap 9000 hektar lahan milik 5 perusahaan besar di Sumatera dan Kalimantan.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam UU Ketenagakerjaan, padahal memang melalui Menakertrans, pemerintah belum mengajukan drarft revisi UU Ketenagakerjaan.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertahanan, padahal RUU ini masih dalam pembahasan dan tidak akan disahkan dalam periode DPR (2014-2019)
Berita Terkait
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Kenes Pulang
-
Jogja Jadi Bagian Perjalanan Raissa Anggiani Perkenalkan Album Perdananya
-
5 Rekomendasi Promo Alat Elektronik di Opening Hartono Pakuwon Mall Jogja, Diskon hingga 80 Persen!
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur