Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut banyak pihak yang menafsirkan RUU KUHP secara menyesatkan. Sehingga pemerintah akan menggencarkan sosialisasi terkait undang-undang yang kini menimbulkan polemik di masyarakat itu.
Yasonna bahkan mencap pihak-pihak tersebut bagaikan bintang sinetron yang menyesatkan dan memberi tanggapan soal RKUHP tanpa membaca keseluruhan draf tersebut.
"Saya yang lucu ini, ada bintang sinetron, buat pernyataan, jadi nampak tololnya. Kenapa? Dia bilang, wah nanti wanita yang kena perkosa menggugurkan kandungannya akan dipidana. Justru perempuan dengan alasan perkosaan bisa aborsi. Itu kan nampak tololnya. Enggak baca-baca sudah bisa kasih komentar," kata Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (23/9/2019).
Menurut Yasonna, banyak pihak yang selama ini salah memahami pasal per pasal yang ada di RUU KUHP.
"Kemudian diprotes lagi, masa gelandangan di KUHP sekarang diatur. Bahkan hukuman badan, kurungan. Yang baru ini justru diperbaiki, kalau ada gelandangan, ada dasar hukumnya, bisa di panti asuhan, bisa dibuat di pendidikan lainnya atau kerja sosial. Apa yang salah dengan itu? Justru lebih baik, kan," ujar guru besar PTIK tersebut
Terkait dengan pasal kumpul kebo, Yasonna juga menyebut banyak pihak yang salah paham.
Yasonna mengatakan, pasal itu merupakan delik aduan, sehingga selama tidak ada yang mempidanakan dari pihak keluarga, itu tidak bisa dipidanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya