"Oh tidak, itu di PP nanti diatur di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kami tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," kata Ayub.
Sebelumnya dalam RUU PAS, narapidana diatur bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat, dengan mengajukan cuti. Itu setelah aturan mengenai cuti teruntuk narapidana tersebut diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.
Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi.
Berdasarkan Pasal 10 disebutkan ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Anggota Panitia Kerja revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.
Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS.
Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah atau PP.
"Oh tidak, itu di PP nanti diatur di PP-nya, kami tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah, PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kami tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," kata Ayub.
Baca Juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU PAS Batal Hari Ini
Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.
"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Datangi Istana, Mendagri Tito Sebut Presiden Prabowo Bakal Lantik Menkopolkam Baru Siang Ini
-
Djamari Chaniago Merapat ke Istana, Mendagri Tito Bocorkan Pelantikan Menko Polkam Baru
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri