Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Erma mengatakan, pengesahan RUU PAS batal dilakukan meski sebelumnya DPR telah menjadwalkan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap UU PAS dalam rapat paripurna hari ini.
"Enggak (batal disahkan), RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma menjelaskan, penundaan pengesahan revisi UU PAS pada hari ini seiring dengan RUU KUHP yang juga ikut ditunda. Pasalnya revisi UU tersebut bakal mengacu kepada RUU KUHP sebagai induk aturan hukum.
"Seingat saya tergantung keputusan fraksi. Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ujarnya.
Terkait RUU PAS yang sudah masuk agenda pengambilan keputusan tingak II sebelumnya, Erma menegaskan bahwa hal tersebut ditentukan sebelum ada permintaan penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, sebelumnya DPR dijadwalkan akan mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) pagi. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan menjadi UU.
Ada enam RUU yang akan disahkan menjadi UU yaitu; pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan; kedua, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Berangkat Demonstrasi ke Jakarta, Protes RUU KUHP
Berita Terkait
-
DPR Setuju RUU Perubahan Atas UU Nomor 12 2011 Dibahas di Paripurna
-
Rapat Paripurna Pertama DPRD DKI Berlangsung Singkat, 12 Anggota Tak Hadir
-
Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah
-
Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan
-
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor