Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Erma mengatakan, pengesahan RUU PAS batal dilakukan meski sebelumnya DPR telah menjadwalkan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap UU PAS dalam rapat paripurna hari ini.
"Enggak (batal disahkan), RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma menjelaskan, penundaan pengesahan revisi UU PAS pada hari ini seiring dengan RUU KUHP yang juga ikut ditunda. Pasalnya revisi UU tersebut bakal mengacu kepada RUU KUHP sebagai induk aturan hukum.
"Seingat saya tergantung keputusan fraksi. Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ujarnya.
Terkait RUU PAS yang sudah masuk agenda pengambilan keputusan tingak II sebelumnya, Erma menegaskan bahwa hal tersebut ditentukan sebelum ada permintaan penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, sebelumnya DPR dijadwalkan akan mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) pagi. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan menjadi UU.
Ada enam RUU yang akan disahkan menjadi UU yaitu; pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan; kedua, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Berangkat Demonstrasi ke Jakarta, Protes RUU KUHP
Berita Terkait
-
DPR Setuju RUU Perubahan Atas UU Nomor 12 2011 Dibahas di Paripurna
-
Rapat Paripurna Pertama DPRD DKI Berlangsung Singkat, 12 Anggota Tak Hadir
-
Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah
-
Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan
-
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya