Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Erma mengatakan, pengesahan RUU PAS batal dilakukan meski sebelumnya DPR telah menjadwalkan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap UU PAS dalam rapat paripurna hari ini.
"Enggak (batal disahkan), RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma menjelaskan, penundaan pengesahan revisi UU PAS pada hari ini seiring dengan RUU KUHP yang juga ikut ditunda. Pasalnya revisi UU tersebut bakal mengacu kepada RUU KUHP sebagai induk aturan hukum.
"Seingat saya tergantung keputusan fraksi. Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ujarnya.
Terkait RUU PAS yang sudah masuk agenda pengambilan keputusan tingak II sebelumnya, Erma menegaskan bahwa hal tersebut ditentukan sebelum ada permintaan penundaan pengesahan RUU KUHP oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, sebelumnya DPR dijadwalkan akan mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang atau RUU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019) pagi. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu akan menjadi UU.
Ada enam RUU yang akan disahkan menjadi UU yaitu; pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan; kedua, Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Berangkat Demonstrasi ke Jakarta, Protes RUU KUHP
Berita Terkait
-
DPR Setuju RUU Perubahan Atas UU Nomor 12 2011 Dibahas di Paripurna
-
Rapat Paripurna Pertama DPRD DKI Berlangsung Singkat, 12 Anggota Tak Hadir
-
Dalih Karena Hak, Menkumham Setuju Remisi Koruptor Dipermudah
-
Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan
-
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK