Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil mengungkapkan, DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan, Selasa (24/9/2019).
Penundaan ini berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
"RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini, kemudian DPR dan Pemerintah sepakat ditunda," kata Sofyan dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurut Sofyan, penundaan ini diajukan pemerintah pada menit-menit terakhir pengesahan RUU Pertanahan yang rencananya pada Paripurna hari ini.
Penundaan ini, kata Sofyan juga karena adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun mantan Kepala Bappenas ini enggan, menyebut poin-poin mana yang akan dijelaskan kembali.
"Kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang," tutur dia.
Kendati demikian, Sofyan belum memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.
"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," kata Sofyan.
Baca Juga: DPR : Pembahasan RUU Pertanahan di Tingkat Panja Sudah Selesai
Berita Terkait
-
Ikut Bergerak! Mahasiswa Aceh: Anggota DPR Dipilih Rakyat, Bukan Kapitalis
-
Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini
-
DPR RI Batal Sahkan RUU Pertanahan di Periode Ini
-
Sofyan Djalil Kenang Sepak Terjang BJ Habibie saat Krisis Moneter
-
Kepala BPN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Baru Tak Caplok Tanah Adat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata