Suara.com - Bentrok akhirnya pecah antara massa mahasiswa penolak UU KPK, RKUHP, dan rancangan undang-undang bermasalah lainnya, di DPR RI, dengan aparat kepolisian, Senin (24/9/2019) sore.
Aparat kepolisian dari dalam area DPR RI menyemprotkan meriam air ke arah mahasiswa yang mencoba masuk dari gerbang utama.
Massa bahkan sudah membanjiri sepanjang ruas Jalan Gatot Soebroto depan gedung DPR RI. Sejak aksi dimulai, massa terus berdatangan ke lokasi aksi.
Sepanjang aksi berlangsung, dibentangkan spanduk bertuliskan "Maaf Perjalanan Anda Terganggu Sedang Ada Perbaikan Reformasi". Spanduk ini dipasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dekat pintu gerbang DPR.
Spanduk tersebut berasal dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi. Tidak hanya spanduk soal penutupan jalan, ada juga spanduk soal beberapa permasalahan yang sedang disorot akhir-akhir ini.
Tepat di bawah spanduk warna kuning itu, terdapat bentangan tulisan "KPK Dikebiri Kabut Asap Anak Tiri, Petani dan Nelayan Diskriminalisasi, Kalian Ngapa Si?"
Spanduk tersebut juga digantungkan di JPO yang sama. Selama demonstrasi berlangsung, ruas jalan bahkan sampai ditutup seluruhnya.
Tidak hanya jalan raya, jalan tol juga ikut dipenuhi massa aksi. Sampai saat ini aksi masih terus berlangsung.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Baca Juga: Demo ke DPR Naik KRL, Mahasiswa Membludak Turun di Stasiun Palmerah
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan.
Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa juga mendorong penghentian kriminalisasi aktivis Papua. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Termasuk pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Tag
Berita Terkait
-
Demo ke DPR Naik KRL, Mahasiswa Membludak Turun di Stasiun Palmerah
-
Dikuasai Mahasiswa, Jasa Marga Tutup Ruas Tol di Depan DPR
-
Pasca Ricuh di Depan Gedung DPRD Kota Solo, Mahasiswa Masih Bertahan
-
Gara-gara Perut Kosong, Banyak Mahasiswa Tumbang saat Demo
-
Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar