Suara.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto mengaku dicecar pertanyaan terkait regulasi Kemenpora dalam pemberian dana hibah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan yang dilakukan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot mengungkapkan penyidik meminta keterangan mengenai mekanisme pemberian dana hibah Kemenpora tersebut, hingga terjadinya suap dana hibah KONI yang kini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak? Lalu dasarnya apa? Kemudian fungsi atau tanggungjawab sesmenpora seperti apa? Kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa?" kata Gatot di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot menyebut penyidik ingin mendalami tahapan dalam pemberian hibah Kemenpora. Sehingga, Gatot diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 19.20 WIB malam.
"Tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu, kejadian itu bisa terjadi. Tetapi tentang OTT-nya, tidak disinggung secara spesifik," ujar Gatot
Kemudian, Gatot sempat dikonfirmasi awak media terkait adanya kemungkinan dirinya dimintakan oleh Imam Nahrowi sejak politisi PKB tersebut menjadi menpora.
"Oh, enggak ada dikonfirmasi seperti itu. Enggak ada. Karena memang saya akui, Pak Menpora Pak Imam Nahrawi belum pernah minta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu," tutup Gatot.
Sebelumnya, Gatot juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Juli 2019 sebagai saksi. Saat itu masih dalam proses penyelidikan kasus Suap Dana Hibah Kemenpora. Untuk pemeriksaan kali ini, Gatot diminta keterangan dalam kapasitasnaya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta uang sejumlah 14,7 miliar sejak periode 2014 sampai 2018. Selain itu juga, dalam rentan waktu itu keduanya disebut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Meski begitu, baik Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan