Suara.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto mengaku dicecar pertanyaan terkait regulasi Kemenpora dalam pemberian dana hibah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan yang dilakukan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot mengungkapkan penyidik meminta keterangan mengenai mekanisme pemberian dana hibah Kemenpora tersebut, hingga terjadinya suap dana hibah KONI yang kini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak? Lalu dasarnya apa? Kemudian fungsi atau tanggungjawab sesmenpora seperti apa? Kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa?" kata Gatot di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot menyebut penyidik ingin mendalami tahapan dalam pemberian hibah Kemenpora. Sehingga, Gatot diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 19.20 WIB malam.
"Tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu, kejadian itu bisa terjadi. Tetapi tentang OTT-nya, tidak disinggung secara spesifik," ujar Gatot
Kemudian, Gatot sempat dikonfirmasi awak media terkait adanya kemungkinan dirinya dimintakan oleh Imam Nahrowi sejak politisi PKB tersebut menjadi menpora.
"Oh, enggak ada dikonfirmasi seperti itu. Enggak ada. Karena memang saya akui, Pak Menpora Pak Imam Nahrawi belum pernah minta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu," tutup Gatot.
Sebelumnya, Gatot juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Juli 2019 sebagai saksi. Saat itu masih dalam proses penyelidikan kasus Suap Dana Hibah Kemenpora. Untuk pemeriksaan kali ini, Gatot diminta keterangan dalam kapasitasnaya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta uang sejumlah 14,7 miliar sejak periode 2014 sampai 2018. Selain itu juga, dalam rentan waktu itu keduanya disebut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Meski begitu, baik Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan