Suara.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewa Broto mengaku dicecar pertanyaan terkait regulasi Kemenpora dalam pemberian dana hibah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan yang dilakukan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot mengungkapkan penyidik meminta keterangan mengenai mekanisme pemberian dana hibah Kemenpora tersebut, hingga terjadinya suap dana hibah KONI yang kini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak? Lalu dasarnya apa? Kemudian fungsi atau tanggungjawab sesmenpora seperti apa? Kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa?" kata Gatot di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2019).
Gatot menyebut penyidik ingin mendalami tahapan dalam pemberian hibah Kemenpora. Sehingga, Gatot diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 19.20 WIB malam.
"Tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu, kejadian itu bisa terjadi. Tetapi tentang OTT-nya, tidak disinggung secara spesifik," ujar Gatot
Kemudian, Gatot sempat dikonfirmasi awak media terkait adanya kemungkinan dirinya dimintakan oleh Imam Nahrowi sejak politisi PKB tersebut menjadi menpora.
"Oh, enggak ada dikonfirmasi seperti itu. Enggak ada. Karena memang saya akui, Pak Menpora Pak Imam Nahrawi belum pernah minta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu," tutup Gatot.
Sebelumnya, Gatot juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Juli 2019 sebagai saksi. Saat itu masih dalam proses penyelidikan kasus Suap Dana Hibah Kemenpora. Untuk pemeriksaan kali ini, Gatot diminta keterangan dalam kapasitasnaya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta uang sejumlah 14,7 miliar sejak periode 2014 sampai 2018. Selain itu juga, dalam rentan waktu itu keduanya disebut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.
Baca Juga: Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Meski begitu, baik Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka