Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana Kementerian PUPR Tahun 2017-2018.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan pemberi suap Leonardo Jusminarti selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) sebagai tersangka. Dari penyidikan fakta persidangan terhadap delapan tersangka sebelumnya, Leonardo diduga memberikan sejumlah uang kepada Rizal.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dengan menetapkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2019).
Menurut Saut, KPK menemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu yang diberikan kepada Rizal selaku Anggota BPK.
"Pengembangan perkara ini ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) dari pihak swasta," ujarnya.
KPK telah membuka surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.
Adapun tersangka Rizal sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Air Minum
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Kedelapan orang tersebut pun telah usia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas