Suara.com - Lagi-lagi, pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal dalam RUU KUHP yang diperuntukkan bagi pemilik ternak.
Kritik tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.
Hotman mengimbau agar pemilik ternak untuk berhati-hati agar hewan peliharaannya tidak masuk ke kebun orang, Sebab, bisa didenda Rp 1 juta.
"Halo, hati hati menjaga ayam kamu. Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa lo kena denda 1 juta rupiah," ujar Hotman di videonya, Rabu (25/9/2019).
Nah, kata Hotman, itu baru ayam lho. Hotman pun mempertanyakan apa sanksi bagi pemilik kuda atau sapi yang menurutnya memiliki bobot sekitar 1 ton.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar? Bagaimana? Ayam kan paling (beratnya) 1 kilogram, kalau kerbau bisa 1 ton, jadi dendanya nambah nggak?" tanya Hotman.
Pun dalam tulisan di status Instagram-nya, Hotman menyarankan agar setiap petani memasang kamera pengintai alias CCTV di kaki ayamnya.
Alhasil, tulis Hotman, ayamnya bisa ketahuan jika masuk ke pekarangan orang,
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang. Wahh bangkrut deh.. CCTV bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman.
Baca Juga: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal
Pasal yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 278 dalam RUU KUHP yang bunyinya:
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Sementara di pasal 279, berikut bunyinya:
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Sebut RKUHP teraneh
Berita Terkait
-
Sebut DPR Sakit Jiwa, Pelajar di Sumenep: Kenapa Tak Berpihak ke Rakyat?
-
Demo Anak STM Meluas hingga Surabaya
-
2.700 Tentara dan Polisi Bersiaga di Lokasi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim
-
Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat
-
Aksi #STMmelawan Kuasai Jalan, Bakar Motor hingga Jadi Trending Topic
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil