Suara.com - Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) mengecam instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang memastikan akan ada sanksi bagi rektor yang tidak bisa meredam gerakan mahasiswa. Hal itu dinilai telah melanggar hak kebebasan berpendapat.
Koordinator KKAI DR. Herlambang P. Wiratraman mengatakan, kampus adalah tempat para akademisi mulai dari mahasiswa hingga dosen untuk mengembangkan tradisi berfikir kritis dan berani menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Tradisi berfikir kritis merupakan upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8 dan 9, bahwa Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma,” kata Herlambang melalui keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).
Ancaman sanksi yang dinyatakan Menristekdikti terhadap Rektor juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017).
Khususnya Prinsip ke-1, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik, dan Prinsip ke-5, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
KKAI melihat tindakan pemerintah ini adalah langkah politik yang sama dengan yang dilakukan Presiden ke-2 RI Soeharto di era Orde Baru.
“Langkah pemerintah Jokowi yang ingin meredam aksi mahasiswa atau kampus, merupakan bentuk tekanan politik birokrasi yang mirip dengan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus) yang dilakukan rezim otoritarian Orde Baru Suharto,” tegasnya.
Oleh karena itu, KKAI mendesak Presiden Jokowi dan Menristekdikti untuk meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tidak menghargai kebebasan akademik dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Menristek: Rektor Jangan Kerahkan Mahasiswa untuk Demonstrasi
Berita Terkait
-
Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sultra Bertambah Jadi 2 Orang
-
Demo di DPRD Sultra Berujung Ricuh, Polri Dalami Keterlibatan Teroris JAD
-
Kronologi Penangkapan Ananda Badudu Oleh Polisi
-
Puluhan Mahasiswa Hilang Kontak Usai Demo di DPR, Polisi: Cek ke Polda
-
Tengkorak Faisal Retak, Ibu Korban Demo DPR Minta Pelaku Tampil ke Publik
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
Terkini
-
Mabes TNI Ungkap Motif Kopda FH di Balik Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Tergiur Uang Haram, Kopda FH Rela Jadi 'Makelar' Pembunuhan, Dibayar Berapa?
-
Kopda FH, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Sudah Desersi dari Satuan
-
Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?