Suara.com - Universitas Indonesia menanggapi ucapan Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir yang akan memberi sanksi ke kampus dan rektor yang mendorong mahasiswanya berdemo. UI menanggapi santai.
Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti menjelaskan pernyataan itu tidak ada statement sanksi.
"Kami konfirm ke Ristekdikti tidak seperti itu, (bahkan sudah menerima siaran pers dari Kemenristekdikti Nomor : 194/SP/HM/BKKP/IX/2019). Dari siaran pers tidak ada ya," kata Rifelly Dewi Astuti kepada Suara.com, Jumat (27/9/2019).
Pihaknya memahami pernyataan Mentri Nasir itu. Kata dia Menristek justru menghimbau agar para sivitas akademika untuk mengutakaman dialog akademis dalam menyikapi permasalahan bangsa.
Demikian pula yang kami imbau kepada sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), sesuai edaran dengan Nomor: peng 474/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019; bahwa Rektor UI mengimbau kepada seluruh Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi.
"Tak hanya itu juga berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Nasir menemui Presiden Jokowi terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berakhir rusuh di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) lalu.
Menurut Nasir, penyampaian kritik oleh mahasiswa dapat dilakukan tanpa tindakan anarkis dan jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban. Dia mengatakan pemerintah pun terbuka dalam menerima kritikan dan usulan yang konstruktif.
"Iya mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir ditemui di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.
Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa di Mabes TNI, Eks KSAL Slamet Diperiksa POMAL
Menristekdikti lantas mengatakan akan memberi saksi kepada kampus yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Saksi itu juga akan dikenakan kepada rektor dan dosen.
Selain itu, ia juga menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya