Suara.com - Universitas Indonesia menanggapi ucapan Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Nasir yang akan memberi sanksi ke kampus dan rektor yang mendorong mahasiswanya berdemo. UI menanggapi santai.
Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti menjelaskan pernyataan itu tidak ada statement sanksi.
"Kami konfirm ke Ristekdikti tidak seperti itu, (bahkan sudah menerima siaran pers dari Kemenristekdikti Nomor : 194/SP/HM/BKKP/IX/2019). Dari siaran pers tidak ada ya," kata Rifelly Dewi Astuti kepada Suara.com, Jumat (27/9/2019).
Pihaknya memahami pernyataan Mentri Nasir itu. Kata dia Menristek justru menghimbau agar para sivitas akademika untuk mengutakaman dialog akademis dalam menyikapi permasalahan bangsa.
Demikian pula yang kami imbau kepada sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), sesuai edaran dengan Nomor: peng 474/UN2.R2.4/HMI.04 Informatika/2019; bahwa Rektor UI mengimbau kepada seluruh Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati, tidak mudah terprovokasi.
"Tak hanya itu juga berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Nasir menemui Presiden Jokowi terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berakhir rusuh di depan Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) lalu.
Menurut Nasir, penyampaian kritik oleh mahasiswa dapat dilakukan tanpa tindakan anarkis dan jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban. Dia mengatakan pemerintah pun terbuka dalam menerima kritikan dan usulan yang konstruktif.
"Iya mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir ditemui di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.
Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa di Mabes TNI, Eks KSAL Slamet Diperiksa POMAL
Menristekdikti lantas mengatakan akan memberi saksi kepada kampus yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Saksi itu juga akan dikenakan kepada rektor dan dosen.
Selain itu, ia juga menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu