Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengumpulkan 70 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Kamis (26/9/2019) malam. Mereka BEM berbagai universitas. Ia menyebut telah melakukan negosiasi pada pertemuan itu.
Ryamizard mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan 70 BEM itu. Namun ia tidak menyebut BEM dari universitas mana saja yang ikut dalam pertemuan tersebut.
"Kemarin saya sudah kumpulkan beberapa puluh BEM tadi malam. Ada 70," kata Ryamizard di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Meski tidak menyebut nama universitas yang terlibat, Ryamizard mengatakan tidak ada perwakilan BEM Universitas Indonesia (UI) yang ikut.
"Karena dia nggak mau gabung," ujarnya.
Ryamizard kemudian menerangkan bahwa pihaknya melakukan diskusi serta negosiasi. Namun, ia tidak merinci apa hasil dari negosiasi dengan 70 BEM tersebut.
"Negosiasi, kalau baik tuntutanya silahkan saja. Kenapa? Negara-negara kamu kok. Kalau negara urusannya kan kamu jadi pemimpinnya yang rusak," tandasnya.
Pertemuan ini terkait aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Baca Juga: Jenazah Randi Mahasiswa Halu Oleo Korban Tembak
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan statusnya karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa juga mendesak penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Mahasiswa di Mabes TNI, Eks KSAL Slamet Diperiksa POMAL
-
Buka Sidang Akhir MPR, Zulkifli Sampaikan Duka 2 Mahasiswa Tewas saat Demo
-
Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata
-
Menristekdikti Ancam Rektor Terlibat Demo Mahasiswa, KKAI: Mirip Orde Baru
-
Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sultra Bertambah Jadi 2 Orang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK