Suara.com - Penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono dan juga musisi Ananda Badudu disambut amarah oleh publik.
Penangkapan Dandhy diduga berkaitan dengan cuitan di Twitter menyoal Papua. Sedangkan Ananda badudu turut diciduk aparat kepolisian lantaran mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.
Meski tidak ada penahanan terhadap Dhandy, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan musisi Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo.
Ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, siang ini (27/9/19), Ananda mengatakan bahwa pembebasannya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati seglintir orang.
Penangkapan Dandhy Laksono dan juga Ananda Badudu menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter dimana warganet banyak mengecam tindakan ini. Hal ini membuat seorang jurnalis, Arman Dhani ikut angkat bicara.
Melalui akun Twitter pribadinya @arman_dhani, ia mengecam tindakan penangkapan kepada aktivis dan musisi tersebut. Arman juga menghimbau warganet untuk lebih hati-hati ketika berhadapan dengan polisi.
Tak cukup sampai distu, ia juga memberikan saran apa yang harus dilakukan ketika mengalami hal yang sama seperti Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Sarannya ini ia unggah dalam dua carik kertas di dalam unggahannya, Jumat (27/9/19).
Apabila ditangkap namun tidak tertangkap tangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti meminta surat tugas kepolisian dan meminta surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Disini, ia menghimbau agar warganet lebih teliti dalam membaca surat perintah penangkapan, berkaitan dengan identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan dan juga tempat dimana dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, warganet dihimbau untuk tidak takut untuk melakukan penolakan bila ada satu hal yang salah ataupun tidak ada.
"Jangan percaya bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali," tulis dalam kertas edaran.
Dalam hal ini, ia juga memberitahukan bahwa keluarga berhak untuk mendapatkan tembusan surat penangkapan.
Beda lagi jika kondisi tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan tidak menggunakan surat perintah, namun harus ada barang bukti.
Menurut kertas unggahannya ini ada beberapa hak yang bisa didapat, seperti pendampingan pengacara.
Selain itu, seseorang juga berhak segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Sebabnya, seringkali pihak kepolisian menunda dan hanya membiarkan tersangka setelah penangkapan. Pembebasan juga bisa diminta setelah lewat 1x24 jam.
Berita Terkait
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Ernest Prakasa Bersyukur Ananda Badudu Bebas
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya