Suara.com - Penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono dan juga musisi Ananda Badudu disambut amarah oleh publik.
Penangkapan Dandhy diduga berkaitan dengan cuitan di Twitter menyoal Papua. Sedangkan Ananda badudu turut diciduk aparat kepolisian lantaran mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.
Meski tidak ada penahanan terhadap Dhandy, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan musisi Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo.
Ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, siang ini (27/9/19), Ananda mengatakan bahwa pembebasannya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati seglintir orang.
Penangkapan Dandhy Laksono dan juga Ananda Badudu menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter dimana warganet banyak mengecam tindakan ini. Hal ini membuat seorang jurnalis, Arman Dhani ikut angkat bicara.
Melalui akun Twitter pribadinya @arman_dhani, ia mengecam tindakan penangkapan kepada aktivis dan musisi tersebut. Arman juga menghimbau warganet untuk lebih hati-hati ketika berhadapan dengan polisi.
Tak cukup sampai distu, ia juga memberikan saran apa yang harus dilakukan ketika mengalami hal yang sama seperti Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Sarannya ini ia unggah dalam dua carik kertas di dalam unggahannya, Jumat (27/9/19).
Apabila ditangkap namun tidak tertangkap tangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti meminta surat tugas kepolisian dan meminta surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Disini, ia menghimbau agar warganet lebih teliti dalam membaca surat perintah penangkapan, berkaitan dengan identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan dan juga tempat dimana dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, warganet dihimbau untuk tidak takut untuk melakukan penolakan bila ada satu hal yang salah ataupun tidak ada.
"Jangan percaya bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali," tulis dalam kertas edaran.
Dalam hal ini, ia juga memberitahukan bahwa keluarga berhak untuk mendapatkan tembusan surat penangkapan.
Beda lagi jika kondisi tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan tidak menggunakan surat perintah, namun harus ada barang bukti.
Menurut kertas unggahannya ini ada beberapa hak yang bisa didapat, seperti pendampingan pengacara.
Selain itu, seseorang juga berhak segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Sebabnya, seringkali pihak kepolisian menunda dan hanya membiarkan tersangka setelah penangkapan. Pembebasan juga bisa diminta setelah lewat 1x24 jam.
Berita Terkait
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Ernest Prakasa Bersyukur Ananda Badudu Bebas
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Ini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas