Suara.com - Jaringan Anti-Teror Negara mengecam penangkapan jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Negara disebut telah menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Perwakilan Jaringan Anti-Teror Negara yang juga Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando mengatakan, tindakan polisi ini semakin membuat situasi semakin represif di tengah demonstrasi penolakan RKUHP dan RUU bermasalah lainnya.
"Penangkapan sewenang-wenang aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Tommy, Jumat (27/9/2019).
Oleh karena itu, Jaringan Anti-Teror Negara mendesak Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka kepada Dhandy Dwi Laksono, mengecam penangkapan Ananda Badudu dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Selain itu, mereka juga mendesak Komnas HAM dan lembaga independen untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya satu orang pelajar Bagus Putra Mahendra dan mahasiswa di sejumlah daerah, LA Randi dan Yusuf.
Jaringan Anti-Teror Negara diikuti oleh 46 organisasi di Yogyakarta mulai dari AJI, Walhi, LBH, Solidaritas Perempuan, Paguyuban Petani Kulon Progo, LBH Pers, Berdikari Book, Balairung UGM hingga Aliansi Mahasiswa Papua.
Diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Baca Juga: Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
Berita Terkait
-
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
-
Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan
-
Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono
-
Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan
-
Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya