Suara.com - Jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc, Dhandy Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka tersebut buntut cuitan Dhandy di Twitter terkait isu Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, unggahan Dhandy di Twitter belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Argo berujar, unggahan Dhandy dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, kata Argo, cuitan sutradara film dokumenter Sexy Killers itu memprovokasi.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kami lakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Baca Juga: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
Berita Terkait
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid