Suara.com - Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari tadi.
Melalui saudaranya, Fandhi Agus, Dandhy mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
"Pesan mas Dandhy, saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa kepada teman-teman wartawan, telah diserahkan kepada pengacara," kata Fandhi di kediaman Dandhy, Jalan Sangata II Blok I-2 Nomor 16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy tidak belum dapat bicara karena baru saja dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Teman-teman media tau sendiri kan, sekarang mas Dandhy sudah ditetapkan tersangka, makanya tidak bisa bicara dulu, jadi kami mohon maaf, silakan hubungi pengacara saja," imbuh dia.
Pantauan Suara.com, kediaman Dandhy tampak sepi tidak ada banyak aktivitas yang ada di lingkungannya.
Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa mengatakan polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka terkait dengan unggahannya di Twitter pribadi tentang masalah Papua. Dhandy dituduh menyebarka ujaran kebencian bernada SARA.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE," katanya.
Baca Juga: Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga."
Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy.
"Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono
-
Dilepas Polda Metro Jaya, Dandhy Dwi Laksono Pulang Sendiri Naik Taksi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra