Suara.com - Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari tadi.
Melalui saudaranya, Fandhi Agus, Dandhy mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
"Pesan mas Dandhy, saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa kepada teman-teman wartawan, telah diserahkan kepada pengacara," kata Fandhi di kediaman Dandhy, Jalan Sangata II Blok I-2 Nomor 16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy tidak belum dapat bicara karena baru saja dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Teman-teman media tau sendiri kan, sekarang mas Dandhy sudah ditetapkan tersangka, makanya tidak bisa bicara dulu, jadi kami mohon maaf, silakan hubungi pengacara saja," imbuh dia.
Pantauan Suara.com, kediaman Dandhy tampak sepi tidak ada banyak aktivitas yang ada di lingkungannya.
Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa mengatakan polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka terkait dengan unggahannya di Twitter pribadi tentang masalah Papua. Dhandy dituduh menyebarka ujaran kebencian bernada SARA.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE," katanya.
Baca Juga: Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga."
Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy.
"Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono
-
Dilepas Polda Metro Jaya, Dandhy Dwi Laksono Pulang Sendiri Naik Taksi
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan