Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa pada hari Jumat keramat (27/9/2019).
Imam Nahrawi sejak Jumat siang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 7 jam, Imam Nahrawi keluar dari gedung KPK memakai rompi kuning tanda sudah menjadi tahanan.
Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018.
"Tidak ada pertanyaan ya, tidak ada pertanyaan," kata Imam Nahrawi sembari berjalan ke mobil tahanan KPK.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam Nahrawi diperiksa oleh penyidik.
"Dalam pemeriksaan tersebut IN dapat memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya," kata Febri.
Imam sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019.
Namun, Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari menpora agar fokus pada proses hukum, jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain," tambah Febri.
Baca Juga: Berjaket Garuda, Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp 26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.
Berita Terkait
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Nahrawi: Allah Maha Baik, Takdir Gak Pernah Salah
-
Rutin Dipanggil, Kini Taufik Hidayat Bakal Ditanya soal Aspri Imam Nahrawi
-
Cuma Sebulan Jabat Plt Menpora, Ini 3 Prioritas Utama Hanif Dhakiri
-
Hari Pertama Ngantor di Kemenpora, Plt Menpora: So Far...
-
Kemenpora Pesimis Indonesia Juara Umum SEA Games 2019, Begini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana