Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Rabu (25/9/2019). Taufik diketahui kerap mondar-mandir ke KPK diperiksa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Namun, kali ini, Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Taufik dalam kapasitas saksi untik tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Taufik, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kemenpora, Edward Taufan Pandjaitan dan pegawai BUMD, Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Ulum.
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang kembali digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Taufik Hidayat terkait kasus suap dana hibah di Kemenpora pada 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Taufik terkait dua jabatan yang pernah dipegangnya di Kemepora, yakni saat menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Penyidik KPK juga sempat mencecar Taufik soal kedekatannya dengan Imam Nahrawi saat masih menjabat Menpora.
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca Juga: Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cuma Sebulan Jabat Plt Menpora, Ini 3 Prioritas Utama Hanif Dhakiri
-
Hari Pertama Ngantor di Kemenpora, Plt Menpora: So Far...
-
Kemenpora Pesimis Indonesia Juara Umum SEA Games 2019, Begini Penyebabnya
-
Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
-
Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz