Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat, Rabu (25/9/2019). Taufik diketahui kerap mondar-mandir ke KPK diperiksa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Namun, kali ini, Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum, asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami periksa Taufik dalam kapasitas saksi untik tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Taufik, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kemenpora, Edward Taufan Pandjaitan dan pegawai BUMD, Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Ulum.
Namun, sejauh ini belum diketahui apa yang kembali digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Taufik Hidayat terkait kasus suap dana hibah di Kemenpora pada 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar Taufik terkait dua jabatan yang pernah dipegangnya di Kemepora, yakni saat menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Penyidik KPK juga sempat mencecar Taufik soal kedekatannya dengan Imam Nahrawi saat masih menjabat Menpora.
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca Juga: Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cuma Sebulan Jabat Plt Menpora, Ini 3 Prioritas Utama Hanif Dhakiri
-
Hari Pertama Ngantor di Kemenpora, Plt Menpora: So Far...
-
Kemenpora Pesimis Indonesia Juara Umum SEA Games 2019, Begini Penyebabnya
-
Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
-
Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen