Suara.com - Kuasa hukum eks Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo menyayangkan langkah penyidik KPK yang langsung menahan kliennya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/9/2019).
Imam diketahui telah berstatus tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kami sayangkan penahanan. Tetapi, ini tetap kami hormati juga dari KPK," kata Soesilo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019).
Soesilo mengaku selama menemani kliennya diperiksa penyidik KPK, ada 20 pertanyaan seputar tupoksi yang ditanyakan kepada kliennya saat menjabat sebagai menteri.
Usai diperiksa, saat keluar gedung KPK, Imam langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak disuruh dicegah keluar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya, saya kira tidak akan terjadi," kata Soesilo.
Untuk diketahui, ketika di hadapan awak media, Imam sudah memakai baju tahanan KPK dengan tangan terborgol. Imam juga menyatakan menghormati proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus ini, Imam dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli
Selain itu juga, dalam rentan waktu tersebut, mereka turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum, sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan terhitung sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih