Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap 52 korporasi yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.
Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 5 nama korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa bukan hanya pihak kepolisian saja yang menindak pelaku-pelaku penyebab karhutla. Akan tetapi juga KLHK.
Proses penindakan hukum yang dilakukan KLHK dimulai sejak Juli lalu. Salah satu cara yang digunakan KLHK ialah dengan cara menyegel perusahaan atau korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan.
"Kemudian kami menetapkan tersangka juga 5 tersangka korporasi dan satu tersangka perseorangan," kata Rasio dalam sebuah acara diskusi di Kantor Kemenkoinfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Proses penyegelan merupakan tahap awal yang dilakukan KLHK untuk kemudian ditindaklanjuti ke bagian penyelidikan. Tersangka dari korporasi tersebar di 6 wilayah. 2 korporasi yang menjadi tersangka di Jambi, 8 korporasi di Riau, 1 korporasi di Sumatera Selatan, 30 korporasi di Kalimantan Barat, 9 korporasi di Kalimantan Tengah, dan 2 korporasi di Kalimantan Timur.
"Ada PT. SKM, PT. ADP, PT. KS, PT. IFP," katanya.
Berita Terkait
-
Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban
-
Kementerian LHK Tengah Pelajari Penambahan Pasal Perampasan Keuntungan
-
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
-
Polda Kalteng dan Tim KLHK Selidiki Kebakaran Lahan Milik Perusahaan Sawit
-
Tak Patuhi Putusan MA soal Karhutla, Walhi Ancam Somasi Jokowi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
-
2 Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja: Muntah-muntah Sampai Dirawat 4 Hari di RS
-
2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Menghilang Usai Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Muncul, Janji akan Jadi Pribadi yang Berbeda
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!