Suara.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengungkapkan pernyataan mengejutkan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara dalam diskusi Islamic Lawyers Forum bertema "Revisi UU KPK perlemah pemberantasan Korupsi?"
Diskusi itu diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat pada Minggu (22/9/2019) di Jakarta.
Salah satu pernyataan Abdullah Hehamahua dalam acara tersebut berkaitan dengan nasib Jokowi jika kalah Pilpres 2019.
Abdullah Hehamahua mengaku kasihan pada Jokowi jika itu terjadi, karena kata dia, Jokowi akan ditangkap. Penyebabnya berhubungan dengan pembangunan insfrastruktur di berbagai daerah di Indonesia.
"Menjelang Pilpres 2019, saya katakan, secara pribadi saya kasihan sama Jokowi karena kalau dia tidak terpilih 2019, dia akan ditahan, akan ditangkap," katanya.
"Karena semua proyek pembangunan infrastruktur dari Aceh sampai Papua itu melanggar peraturan perundang-undangan karena dia menggunakan Keppres, tidak melakukan Undang-Undang," lanjut pria yang namanya dikenal saat menjadi korlap aksi massa sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pada Juni lalu.
Abdullah Hehamahua juga melaporkan, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tiga tahun berjalan, terdapat ratusan bukti pelanggaran dalam proyek infrastruktur.
"Kalau audit BPK dari 2015 sampai 2018 ada 400 lebih pembuktian pelanggaran, yang itu ada, saya lupa, 300 something triliun terhadap proses itu," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat
"Oleh karena itu maka, dia akan terpilih 2024, supaya dia tidak ditangkap 2019, tapi kan 2024, itu Undang-Undang Dasar menetapkan hanya sampai dua periode. Maka kemudian setelah 2024 dia tidak calon lagi, ditangkap, sehingga saya bilang, daripada lima tahun rugi negara, ya sudah dihentikan 2019 saja," tambah Abdullah Hehamahua.
"Karena itu ada wacana ada ditambah lagi dua tahun, sehingga nanti 2026 dia masih presiden," lanjutnya.
Belum ada tanggapan dari pihak terkait terhadap pernyataan Abdullah Hehamahua.
Berita Terkait
-
LIVE: Suasana Terkini di Gedung DPR
-
Masinton Sebut Jokowi Dikelilingi Amatir, Politikus Demokrat: Skenario Apa?
-
Tuntutan Tak Didengar, Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke DPRD NTB
-
Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat
-
Puji Wagub Sumbar Datang ke Wamena, Tokoh Papua Sindir Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia