Suara.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengungkapkan pernyataan mengejutkan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara dalam diskusi Islamic Lawyers Forum bertema "Revisi UU KPK perlemah pemberantasan Korupsi?"
Diskusi itu diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat pada Minggu (22/9/2019) di Jakarta.
Salah satu pernyataan Abdullah Hehamahua dalam acara tersebut berkaitan dengan nasib Jokowi jika kalah Pilpres 2019.
Abdullah Hehamahua mengaku kasihan pada Jokowi jika itu terjadi, karena kata dia, Jokowi akan ditangkap. Penyebabnya berhubungan dengan pembangunan insfrastruktur di berbagai daerah di Indonesia.
"Menjelang Pilpres 2019, saya katakan, secara pribadi saya kasihan sama Jokowi karena kalau dia tidak terpilih 2019, dia akan ditahan, akan ditangkap," katanya.
"Karena semua proyek pembangunan infrastruktur dari Aceh sampai Papua itu melanggar peraturan perundang-undangan karena dia menggunakan Keppres, tidak melakukan Undang-Undang," lanjut pria yang namanya dikenal saat menjadi korlap aksi massa sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pada Juni lalu.
Abdullah Hehamahua juga melaporkan, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tiga tahun berjalan, terdapat ratusan bukti pelanggaran dalam proyek infrastruktur.
"Kalau audit BPK dari 2015 sampai 2018 ada 400 lebih pembuktian pelanggaran, yang itu ada, saya lupa, 300 something triliun terhadap proses itu," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat
"Oleh karena itu maka, dia akan terpilih 2024, supaya dia tidak ditangkap 2019, tapi kan 2024, itu Undang-Undang Dasar menetapkan hanya sampai dua periode. Maka kemudian setelah 2024 dia tidak calon lagi, ditangkap, sehingga saya bilang, daripada lima tahun rugi negara, ya sudah dihentikan 2019 saja," tambah Abdullah Hehamahua.
"Karena itu ada wacana ada ditambah lagi dua tahun, sehingga nanti 2026 dia masih presiden," lanjutnya.
Belum ada tanggapan dari pihak terkait terhadap pernyataan Abdullah Hehamahua.
Berita Terkait
-
LIVE: Suasana Terkini di Gedung DPR
-
Masinton Sebut Jokowi Dikelilingi Amatir, Politikus Demokrat: Skenario Apa?
-
Tuntutan Tak Didengar, Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke DPRD NTB
-
Sidang Gugatan Uji Materi UU KPK Dimulai, Ada 18 Penggugat
-
Puji Wagub Sumbar Datang ke Wamena, Tokoh Papua Sindir Presiden Jokowi
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah