Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi.
Kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pendahuluan mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.
"Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan," tutur Zico di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota. Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.
Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.
"Seharusnya terdapat mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah mau pun perpecahan di masyarakat, baik masyarakat memperkarakan Firli maupun Firli dan pihak yang memilihnya untuk melakukan pembelaan diri," kata Zico.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih menilai revisi UU KPK hingga saat ini belum diundangkan sehingga tidak memiliki nomor.
"Dilihat dari substansi apa yang disampaikan pemohon ini, masuk uji formil prosedur pembentukan revisi Undang-undang KPK. Kemudian mempermasalahkan hasil pansel, cuma sampai hari ini undang-undang tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 202 belum ada nomor, maka belum dicantumkan, kita lihat ke depan ini," kata Anwar Usman.
Sementara dalam sidang pendahuluan itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan. (Antara)
Baca Juga: Pendemo di Dekat Mahkamah Konstitusi Berpotensi Akan Rusuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Selesai, 61 Jenazah dan 7 Potongan Tubuh Ditemukan dari Reruntuhan
-
Takdir atau Kelalaian? Polisi akan Usut Ambruknya Musala Al Khoziny yang Renggut 63 Nyawa Santri
-
Bobby Nasution Tamatan Apa? Ditegur Kemendagri karena Inflasi Sumut
-
KPK Ungkap Alasan Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Akhir Pekan
-
Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
-
Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak