Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepada anggota legislator baik MPR, DPR dan DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Selasa (1/9/2019) hari ini, mendukung sepenuhnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sektor politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi.
"Harapannya KPK tentu tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu," kata Febri, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, langkah awal yang dapat mencegah anggota legislatif agar tak terjerat korupsi mampu memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu secara periodik.
Kemudian, adanya insiatif lebih para anggota legislator untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.
"Jadi kalau (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," kata Febri.
Febri menegaskan untuk identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan oleh KPK. Hal itu sudah diatur dalam mekanisme KPK.
"Karena upaya upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah penindakan kasus korupsi. Kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi maka penegak hukum dan wajib untuk menindak lanjuti," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024. Setelah pelantikan, DPR baru akan menggelar sidang paripurna perdana untuk memilih ketua dan wakil ketua.
Baca Juga: Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD: Berikut Susunan Acaranya
Berita Terkait
-
Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD: Berikut Susunan Acaranya
-
Jelang Pelantikan, Lalu Lintas Menuju Gedung DPR/MPR Ramai Lancar
-
Momen Polisi Peluk dan Beri Air Minum ke Mahasiswa saat Demo di DPR
-
Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK
-
Mahasiswa Tertembak Peluru Karet, Dilarikan ke RSAL Mintohardjo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak