Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepada anggota legislator baik MPR, DPR dan DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Selasa (1/9/2019) hari ini, mendukung sepenuhnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sektor politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi.
"Harapannya KPK tentu tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu," kata Febri, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, langkah awal yang dapat mencegah anggota legislatif agar tak terjerat korupsi mampu memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu secara periodik.
Kemudian, adanya insiatif lebih para anggota legislator untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.
"Jadi kalau (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," kata Febri.
Febri menegaskan untuk identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan oleh KPK. Hal itu sudah diatur dalam mekanisme KPK.
"Karena upaya upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah penindakan kasus korupsi. Kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi maka penegak hukum dan wajib untuk menindak lanjuti," imbuh Febri.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024. Setelah pelantikan, DPR baru akan menggelar sidang paripurna perdana untuk memilih ketua dan wakil ketua.
Baca Juga: Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD: Berikut Susunan Acaranya
Berita Terkait
-
Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD: Berikut Susunan Acaranya
-
Jelang Pelantikan, Lalu Lintas Menuju Gedung DPR/MPR Ramai Lancar
-
Momen Polisi Peluk dan Beri Air Minum ke Mahasiswa saat Demo di DPR
-
Tak Turun ke Jalan, BEM Nusantara Tempuh Jalur Uji Materi UU KPK di MK
-
Mahasiswa Tertembak Peluru Karet, Dilarikan ke RSAL Mintohardjo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf