Suara.com - Pimpinan DPD terpilih La Nyalla Mattalitti resmi menjadi Ketua DPD RI terpilih. Hal itu dilakukan usai pemilihan melalui mekanisme voting dilakukan.
Dari 134 anggota DPD yang memberikan hak suaranya, La Nyalla memperoleh 47 suara dan menempatkannya pada posisi pertama. Hal itu sekaligus otomatis membuat ia menjadi Ketua DPD terpilih.
"Pimpinan terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai ketua terpilih," kata pimpinan DPD sementara, Jialyka Maharani, pada Selasa (1/10/2019) malam.
Secara resmi, total suara yang masuk yakni sebesar 133 suara dengan satu suara dinyatakan tidak sah. Keseluruhan pengambilan voting itu dilakukan tanpa kehadiran dua orang anggota DPD.
Sementara itu, tiga orang pimpinan DPD terpilih lainnya menjadi Wakil Ketua DPD. Mereka adalah Nono Sampono yang memperoleh 40 suara, Mahyudin 28 suara, dan Sultan Bachtiar dengan 18 suara.
"Menetapkan Saudara La Nyalla Mattalitti (sebagai) Ketua, Wakil Ketua Nono Sampono, Wakil Ketua dua Mahyudin, Wakil Ketua tiga Sultan Bachtiar," kata pimpinan DPD sementara, Sabam Sirait.
Palu kemudian pun diketok dengan kesepakatan sidang diskors menunggu kedatangan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.
Sebelumnya, pimpinan DPD terpilih periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti telah menyatakan keinginannya untuk menyamakan aturan perjalanan dinas anggota DPD serupa dengan anggota DPR RI. Namun hal tersebut baru akan direalisasikannya jika terpilih menjadi Ketua DPD.
Keinginan La Nyalla itu pun juga diungkapkan dalam penyampaian visi-misi di hadapan anggota DPD di ruang rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Mencalonkan Diri Jadi Ketua DPD, La Nyalla Ingin Lakukan Ini
"Kunjungan kerja anggota untuk keluar negeri harus dibiayai lumpsum bukan add cost dan anggota DPD yang bertugas keluar negeri harus mendapat fasilitas untuk bisa membawa staf seperti yang terjadi di DPR RI," kata La Nyalla pada Selasa (1/10/2019) malam.
Selain itu, masih ada keinginan La Nyalla lainnya yang ingin mensejajarkan fasilitas antara anggota DPD dan anggota DPR, yakni dari sisi penambahan jumlah staf.
"Dukungan tenaga ahli bagi anggota DPD selama ini hanya 3 staf, padahal Dapil DPD adalah provinsi. Menurut saya seharusnya 7 atau minimal 5 orang staf," kata La Nyalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana