Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pendampingan dalam penertiban aset daerah sebesar Rp 155.464.108.444, dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam tugas Pencegahan Korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. Di mana, proses tersebut diduga telah 18 tahun tak kunjung selesai.
"Jumlah penertiban aset daerah tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016," ujar Febri
Febri menyebut kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp155.172.115.900,00. Di mana, berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
"Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp135.544.720,00 dan Rp156.447.824,00," ujar Febri
Febri menambahkan keduanya berupa Peralatan dan Mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan – Bukit Cogong Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Febri
Febri menambahkan kesempatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK RI dengan menghadirkan pejabat tinggi provinsi Sumatera Selatan.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program pemda," ujar Febri
Baca Juga: KPK Periksa I Gusti Agung Rai Wirajaya di Kasus Suap Dana Perimbangan
Febri mengaskan agar tidak terjadinya konflik dalam penyelesaian aset maupun adanya penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.
"Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," tutup Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO