Suara.com - Jurnalis Indonesia yang terkena proyektil polisi saat meliput unjuk rasa di Hong Kong, Veby Mega Indah, akan melayangkan gugatan kepada polisi setempat.
Lembaga hukum Vidler & Co Solicitors, kuasa hukum Veby, mengatakan gugatan itu akan dilayangkan kepada Komisaris Polisi dan personel terkait.
“Ini tanggung jawab Komisaris Polisi yang gagal mengontrol sebagian personelnya yang semakin sembrono. Dia (Veby) akan mengajukan pengaduan berunsur pidana terhadap Komisaris Polisi dan petugas kepolisian terkait, juga akan mengajukan tuntutan perdata untuk mencari keadilan," urai Michael Vidler, dalam keterangannya, dilansir Kantor Berita Anadolu, Selasa (1/10/2019).
Diketahui, Veby merupakan jurnalis Harian Suara, koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong.
Saat demonstrasi penolakan revisi UU Ekstradisi pada Minggu kemarin, tutur keterangan itu, Veby dan sejumlah jurnalis tengah berada di jembatan pejalan kaki yang menghubungkan HK Immigration Tower dengan Exit A4.
Mereka mengalungkan identitas jurnalis dan mengenakan rompi berwarna mencolok serta helm pelindung bertuliskan “PRESS”.
“Seluruh jurnalis itu sedang tidak berada di tengah-tengah pengunjuk rasa,” jelas keterangan itu.
Sejumlah polisi, lanjut keterangan itu, sudah berada di atas tangga jembatan itu lebih dulu sebelum para jurnalis sampai.
“Polisi melepaskan tembakan ke arah para jurnalis yang berada di jembatan pejalan kaki, dan menghantam kaca mata pelindung Veby dari jarak sekitar 12 meter,” ujar keterangan itu.
Baca Juga: Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Mahasiswa dan Anak STM di Indonesia
Mata kanan Veby cedera parah dan harus dijahit, juga ada luka di mata kiri, tambah keterangan itu.
Veby sempat memperoleh perawatan medis darurat di lokasi kejadian, sebelum kemudian diboyong ke Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole di Chai Wan.
Dokter masih akan mengobservasi kondisi mata Veby hingga sepekan mendatang untuk memperoleh kesimpulan yang tepat.
Ahli balistik memperkirakan, dalam keterangan itu, proyektil yang selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian tersebut berupa bean bag round bertipe 12 seberat 40 gram dengan kecepatan laju 270fps/82mps, atau peluru karet tipe 12 berkemampuan direct fire dengan laju kecepatan 650fps.
Vidler menuturkan jika proyektil itu ditembakkan dari jarak yang berpotensi mematikan, yaitu dari sudut rendah yang dapat mengenai tubuh bagian atas atau kepala.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap pedoman yang diterbitkan oleh produsen [senjata] atau apapun yang mungkin tercantum dalam petunjuk professional dan peraturan internasional,” ujar Vidler.
Berita Terkait
-
Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Mahasiswa dan Anak STM di Indonesia
-
KJRI Desak Hong Kong Selidiki Tertembaknya Jurnalis Indonesia
-
Wartawan Indonesia Ditembak Polisi Hong Kong, KJRI Imbau Jauhi 4 Lokasi Ini
-
Jurnalis Indonesia Ditembak Polisi saat Liput Demo Hong Kong
-
Hong Kong Bersiap Hadapi Protes Akhir Pekan Jelang Peringatan China
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram