Suara.com - Jurnalis Indonesia yang terkena proyektil polisi saat meliput unjuk rasa di Hong Kong, Veby Mega Indah, akan melayangkan gugatan kepada polisi setempat.
Lembaga hukum Vidler & Co Solicitors, kuasa hukum Veby, mengatakan gugatan itu akan dilayangkan kepada Komisaris Polisi dan personel terkait.
“Ini tanggung jawab Komisaris Polisi yang gagal mengontrol sebagian personelnya yang semakin sembrono. Dia (Veby) akan mengajukan pengaduan berunsur pidana terhadap Komisaris Polisi dan petugas kepolisian terkait, juga akan mengajukan tuntutan perdata untuk mencari keadilan," urai Michael Vidler, dalam keterangannya, dilansir Kantor Berita Anadolu, Selasa (1/10/2019).
Diketahui, Veby merupakan jurnalis Harian Suara, koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong.
Saat demonstrasi penolakan revisi UU Ekstradisi pada Minggu kemarin, tutur keterangan itu, Veby dan sejumlah jurnalis tengah berada di jembatan pejalan kaki yang menghubungkan HK Immigration Tower dengan Exit A4.
Mereka mengalungkan identitas jurnalis dan mengenakan rompi berwarna mencolok serta helm pelindung bertuliskan “PRESS”.
“Seluruh jurnalis itu sedang tidak berada di tengah-tengah pengunjuk rasa,” jelas keterangan itu.
Sejumlah polisi, lanjut keterangan itu, sudah berada di atas tangga jembatan itu lebih dulu sebelum para jurnalis sampai.
“Polisi melepaskan tembakan ke arah para jurnalis yang berada di jembatan pejalan kaki, dan menghantam kaca mata pelindung Veby dari jarak sekitar 12 meter,” ujar keterangan itu.
Baca Juga: Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Mahasiswa dan Anak STM di Indonesia
Mata kanan Veby cedera parah dan harus dijahit, juga ada luka di mata kiri, tambah keterangan itu.
Veby sempat memperoleh perawatan medis darurat di lokasi kejadian, sebelum kemudian diboyong ke Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole di Chai Wan.
Dokter masih akan mengobservasi kondisi mata Veby hingga sepekan mendatang untuk memperoleh kesimpulan yang tepat.
Ahli balistik memperkirakan, dalam keterangan itu, proyektil yang selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian tersebut berupa bean bag round bertipe 12 seberat 40 gram dengan kecepatan laju 270fps/82mps, atau peluru karet tipe 12 berkemampuan direct fire dengan laju kecepatan 650fps.
Vidler menuturkan jika proyektil itu ditembakkan dari jarak yang berpotensi mematikan, yaitu dari sudut rendah yang dapat mengenai tubuh bagian atas atau kepala.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap pedoman yang diterbitkan oleh produsen [senjata] atau apapun yang mungkin tercantum dalam petunjuk professional dan peraturan internasional,” ujar Vidler.
Berita Terkait
-
Demonstran Hong Kong Dukung Aksi Mahasiswa dan Anak STM di Indonesia
-
KJRI Desak Hong Kong Selidiki Tertembaknya Jurnalis Indonesia
-
Wartawan Indonesia Ditembak Polisi Hong Kong, KJRI Imbau Jauhi 4 Lokasi Ini
-
Jurnalis Indonesia Ditembak Polisi saat Liput Demo Hong Kong
-
Hong Kong Bersiap Hadapi Protes Akhir Pekan Jelang Peringatan China
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran