Suara.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam aksi buruh di DPR/MPR menyampaikan tuntutan agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Alasan karena defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan kenaikan iuran.
"Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja," kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.
"Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.
Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.
"Di UU Nomor 40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan."
"Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran," katanya.
Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun. Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.
Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja.
Baca Juga: Jalan Medan Merdeka Barat Dipasang Kawat Berduri, Buruh Dilarang ke Istana
Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU Nomor 49 Tahun 2004 melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu, yaitu BPJS Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara