Suara.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) memutuskan untuk memberhentikan sementara dosen berinisial AB yang menjadi tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu.
Rektor IPB Arif Satria mengatakan pemberhentian dosen AB sesuai dengan aturan, bahwa dosen yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara menunggu kepastian hukum.
Menurut dia, pemberhentian sementara tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan, bahwa aturannya adalah PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan AB dari kepolisian untuk menonaktifkan sementara.
"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara, karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," kata dia.
Tak hanya itu, Arif menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga AB.
"Dari pihak keluarga, saya kira nanti bisa langsung komunukasi ke pihak keluarga, tapi intinya kami melakukan pendampingan kepada keluarga, secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi," tandasnya.
Sebelumnya, dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Baca Juga: Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.
AB dituduh berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Oleh polisi, AB disebut juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
Berita Terkait
-
Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'
-
Kisah Pilu Erizal yang Kehilangan Anak dan Istri dalam Kerusuhan Wamena
-
Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi
-
Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov
-
Anak SD Ditangkap karena Ikut Kerusuhan 30 September, Usianya 11 Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya