Suara.com - Kuasa hukum AB, Gufroni menyebut jika penyidik belum menunjukkan barang bukti bom molotov di kediaman kliennya. Ia menduga, barang bukti yang diamankan dari tangan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut bukan bom molotov, melainkan minyak jarak.
"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufroni saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2019).
Gufroni juga membantah anggapan jika kliennya menjadi aktor intelektual dalam aksi unjuk rasa berujung rusuh. Bahkan, ia menampik jika AB menjadi penyandang dana.
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Gufroni. mengatakan informasi soal minyak jarak yang berkembang di media sosial tidak benar alias hoaks.
"Itu enggak benar (informasi soal minyak jarak)," kata Argo.
Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.
AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca Juga: Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi
AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Erizal yang Kehilangan Anak dan Istri dalam Kerusuhan Wamena
-
Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi
-
Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Cari Pembuat Bom Molotov
-
Anak SD Ditangkap karena Ikut Kerusuhan 30 September, Usianya 11 Tahun
-
Demo Mahasiswa Dimulai Lagi Sore Ini, KRL Palmerah Masih Normal
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser