Suara.com - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Darman diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp Rp 1.626.063.698, yang merupakan hasil dari pengecekan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK pada 29 Maret 2019.
Rincian harta Darman terdiri atas harta tidak bergerak yaitu lima bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Bandung, Jawa Barat dengan nilai Rp 2.265.900.000.
Kemudian, Darman tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil Honda HR-V SUV 2014 senilai Rp 230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 senilai Rp 229 juta dan Range Rover 2010 seharga Rp 700 juta. Dengan total semuanya mencapai Rp 1.159.000.000.
Selanjutnya, Darman memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 166.096.000 dan harta setara kas senilai Rp 735.067698. Sehingga bila ditotal secara keseluruhan harta Darman sebesar Rp 4.326.063.698.
Meski begitu, Darman tercatat memiliki hutang sebesar Rp 2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp 1.626.063.698.
Untuk diketahui, Darman ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II (Persero), Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Darman diduga menyuap Andra mencapai 96.700 dollar Singapura dalam mengawal sejumlah proyek PT INTI.
Dimana, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Baca Juga: Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman
"Tersangka AYA (Andra Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dirut PT INTI Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Perusahaan Aman
-
KPK Periksa Eks Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Mesin Pesawat
-
Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu KPK Sebelum Bentuk Kabinet Baru
-
Kasus Impor Bawang, KPK Panggil Direktur Operasional PT Pertani
-
Jadi Tersangka, Dirut PT INTI Dicekal Ke Luar Negeri oleh KPK
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY