Suara.com - Siswa SMP Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sekolah yang menerapkan hukuman fisik kepada peserta didiknya.
Hal ini menyusul seorang siswa SMP swasta Fanly Lahingide (14) di Manado, Sulawesi Utara yang tewas usai mendapat hukuman berlari keliling halaman sekolah pada Selasa (1/10/2019).
"KPAI mengecam sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10/2019).
Retno menuturkan hukuman fisik yang diberikan selain tidak menimbulkan efek jera, juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak.
Ia tak setuju dengan anggapan hukuman fisik untuk mendisiplinkan anak.
Sebab hal tersebut merupakan cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-undang Perlindungan anak.
"Sementara masih banyak orang dewasa, baik orangtua maupun guru yang beranggapan bahwa kekerasan dan hukuman fisik adalah cara paling ampuh mendisiplinkan anak. Ini cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap dia.
KPAI kata Retno juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat yang menyatakan akan melakukan pendampingan pada semua, baik oknum guru maupun sekolah karena merupakan keluarga.
Baca Juga: Pelajar Meninggal Setelah Dipaksa Lari 20 Putaran, Ini Bahaya Kelelahan!
"Jika pernyataan yang dikutip media online itu benar, maka KPAI sangat mengingatkan bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru ketika guru menjadi korban bukan sebagai pelaku pidana," ucap Retno.
Pihaknya pun menyarankan Kadisdik setempat untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan menonaktifkan oknum guru terduga pelaku selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut kata Retno bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan shock therapy bagi sekolah lain yang mungkin juga menerapkan pendisiplinan dengan hukuman fisik.
"Maka pihak sekolah anak korban seharusnya mendapatkan teguran keras, bahkan sanksi atas peristiwa ini karena diduga kuat telah menerapkan disiplin dengan pendekatan hukuman fisik yang membahayakan keselamatan anak-anak," tutur Retno.
Tak hanya itu, Retno menuturkan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa selama berada di sekolah anak-anak harus dilindungi dari berbagai kekerasan.
"Membangun sekolah ramah anak tanpa kekerasan adalah tugas dan tanggungjawab pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat," Retno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas