Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei kembali harus berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Termutakhir, Umar kedapatan menyelundupkan sabu melalui seorang kurir bernama Muhammad Hasan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Tercatat, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Hasan pun menerima ongkos sebesar Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Penangkapan terhadap Hasan dilakukan pada Sabtu (28/9/2019). Saat hendak mengantar pesanan sabu, polisi melakukan penggeledahan terhadap Hasan.
Sabu seberat 20,95 gram yang diselundupkan Hasan ditaruh dalam kaleng biskuit. Tak hanya itu, Hasan juga menyelundupkan cangklong sabu sebanyak 4 buah yang dimaksukkan kedalam tiga botol air mineral.
Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.
"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," sambungnya.
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Baca Juga: Umar Kei Tersangka, Simpan Sabu 2,91 Gram dan Revolver Isi 6 Peluru
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru