Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei mengkonsumsi sabu sejak tahun 2005. Polisi meringkusnya saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Umar Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Umar telah mengkonsumsi sabu selama 14 tahun. Terhitung, ia telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2005.
"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Tak sendiri, Umar turut diciduk bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E. Argo menyebut, Umar adalah sosok yang memunyai uang untuk membeli serbuk putih tersebut. Untuk tersangka AS dan ST merupakan anak buah Umar.
"UK yang punya uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga," sambungnya.
AS yang merupakan tangan kanan Umar kerap diberi perintah untuk membeli sabu. Selanjutnya, AS meminta ST untuk membeli sabu kepada EB.
"Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB," papar Argo.
Argo menyebut penangkapan terhadap tersangka EB dilakukan seusai pihanya meringkus dan menggali keterangan dari Umar dan dua rekannya. Tersangka E ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan tersangka E, dia mendapatkan sabu dari DPO C di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. DPO C hingga kini masih diburu oleh polisi," imbuh Argo.
Baca Juga: Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru. Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
-
Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
-
Umar Kei Tersangka, Simpan Sabu 2,91 Gram dan Revolver Isi 6 Peluru
-
Pasangan Patungan Sabu Buat ML, Hakim: Cukup Makan Sate Sudah Kuat Kok
-
Pesta Sabu Bareng 3 Rekan di Hotel, Umar Kei Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara