Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataaan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya, AKBP Fanani Eko Prasetya.
"Kami mendapat informasi akan ada seorang pria yang membawa sabu ke dalam rutan," kata Fanani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Percobaan penyelundupan itu diketahui seusai polisi mencokok seorang pria bernama Muhammad Hasan, Sabtu (28/9/2019). Saat itu, Hasan ditangkap sat hendak masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Fanani menerangkan, sabu yang dibawa Hasan berada di dalam kaleng roti buskuit. Sabu tersebut, diketahui merupakan pesanan Umar Kei.
"Kami dapati barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan dalam botol air mineral. Keterangan tersangka, sabu itu merupakan pesanan dari Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Umar dinyatakan positif memakai sabu. Bahkan, sudah tiga kali Umar Kei telah menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Total, sebanyak 21,47 gram sabu disita aparat kepolisian. Kekinian, polisi masih mendalami asal sabu yang Hasan bawa ke Polda Metro Jaya.
"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu yang dibawa tersangka ini," katanya.
Baca Juga: Dijambak hingga Dipukul Polisi Saat Liput Demo, 4 Jurnalis Melapor ke Polda
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005
-
Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
-
Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
-
Umar Kei Tersangka, Simpan Sabu 2,91 Gram dan Revolver Isi 6 Peluru
-
Pesta Sabu Bareng 3 Rekan di Hotel, Umar Kei Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi