Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataaan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya, AKBP Fanani Eko Prasetya.
"Kami mendapat informasi akan ada seorang pria yang membawa sabu ke dalam rutan," kata Fanani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Percobaan penyelundupan itu diketahui seusai polisi mencokok seorang pria bernama Muhammad Hasan, Sabtu (28/9/2019). Saat itu, Hasan ditangkap sat hendak masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Fanani menerangkan, sabu yang dibawa Hasan berada di dalam kaleng roti buskuit. Sabu tersebut, diketahui merupakan pesanan Umar Kei.
"Kami dapati barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan dalam botol air mineral. Keterangan tersangka, sabu itu merupakan pesanan dari Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Umar dinyatakan positif memakai sabu. Bahkan, sudah tiga kali Umar Kei telah menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Total, sebanyak 21,47 gram sabu disita aparat kepolisian. Kekinian, polisi masih mendalami asal sabu yang Hasan bawa ke Polda Metro Jaya.
"Total sabu yang kita amankan 21,47 gram. Kemudian ada beberapa alat komunikasi yang kita amankan. Sekarang masih dikembangkan dari mana asal sabu yang dibawa tersangka ini," katanya.
Baca Juga: Dijambak hingga Dipukul Polisi Saat Liput Demo, 4 Jurnalis Melapor ke Polda
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005
-
Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
-
Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya
-
Umar Kei Tersangka, Simpan Sabu 2,91 Gram dan Revolver Isi 6 Peluru
-
Pesta Sabu Bareng 3 Rekan di Hotel, Umar Kei Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara