Suara.com -
Eks anggota polisi bernama Andre Gunawan tampaknya harus makin lama di penjara setelah mencoba kabur dari Lapas kelas II B Banjarbaru, pada Jumat (4/10/2019) malam. Bahkan, penculik siswi SMPN 5 Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu mengajak narapidana lainnya untuk kabur dari dalam Lapas.
Meski sudah berhasil melewati tembok di area Lapas, petugas kembali meringkus Andre.
“Benar, Andre bersama tiga Napi lainnya berusaha melakukan percobaan melarikan diri dengan memanjat tembok sekitar pukul 21.00 Wita. Tapi, aksi tersebut berhasil kita gagalkan," kata Kepala Keamanan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Fikri Rahmadian seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Senin (7/10/2019).
Awalnya, Andre yang berada di sel Isolasi kamar 7 blok J, memotong tralis belakang sel menggunakan gergaji. Lalu, mengajak delapan Napi yang satu sel bersamanya untuk kabur. Namun, ada beberapa Napi yang menolak dan hanya 3 orang saja yang memutuskan kabur bersama Andre.
Aksi nekat Andre ini baru diketahui petugas Lapas, saat Napi lainnya berteriak bahwa Andre melarikan diri.
“Napi yang di dalam sel bersama Andre teriak, memberitahu petugas. Dari situ petugas langsung menyebar dan melakukan pencarian,” lanjutnya.
Kesigapan petugas Lapas Banjarbaru membuahkan hasil yang mana membuat Andre kembali tertangkap. Saat itu, Andre dan kawanannya memang telah berhasil memanjat tembok lapis pertama, namun berhasil terciduk lampu sorot penjagaan.
"Kurang lebih 10 menit, Andre dan tiga napi lainnya berhasil kita temukan. Dia saat itu mencoba bersembunyi di lumpur, tapi terlihat lampu sorot," ujar Fikri.
Menurut Fikri, aksi percobaan melarikan diri Andre masih sangat jauh dari kata berhasil. Sebab, Andre diyakini tidak akan bisa menembus 2 lapisan tempok lainnya yang memiliki tinggi 10 meter lebih.
Baca Juga: Diculik di Masjid, Ibu Korban: Wanita Penculik Anak Saya Badannya Gede
"Lapas Banjarbaru ini ada tiga tembok lapisan. Dia baru berhasil memanjat tembok pertama. Sedangkan dua tembok di depannya memilik tinggi yang sama. Kalaupun dia berhasil memanjat tembok tinggi itu, dia bisa mati saat turunnya," kata Fikri.
Akibat percobaan melarikan diri ini, Andre dan tiga Napi lainnya dicabut hak-haknya didalam Lapas Banjarbaru dan dipastikan tidak menerima remisi. Petugas Lapas Banjarbaru sendiri masih mendalami peristiwa ini, yang mana bisa saja Andre akan mendapati sanksi terberat yakni dipindahkan.
Andre Gunawan memang dikenal nekad sejak kasusnya yang menghebohkan publik pada Januari lalu. Bekas anggota Polres Kotabaru ini melakukan penculikan terhadap murid SMPN 5 Banjarbaru dan meminta uang tebusan. Motifnya, lantaran Andre saat itu sedang terlilit utang.
Tidak sampai disitu, publik kembali dibuat tercengang saat aksi kaburnya Andre dari Polres Banjarbaru. Andre yang saat itu sudah tertangkap dan diamankan di Mapolres Banjarbaru, melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.
Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya pertualangan Andre terhenti setelah timah panas bersarang di kakinya. Andre di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Polisi Penculik Siswi SMP Berulah Lagi, Kali Ini Mau Kabur dari Lapas
-
Geger Temuan Tas di Depan Mako Brimob, Tim Jibom Turun Tangan
-
Pengakuan Tersangka Penculik dan Perampas 2 Bocah SD di Depok
-
Siswi Gigit Penculik, Sempat Lihat Dua Siswa SD Diikat di Mobil
-
Siswi SD Ungkap Bagaimana Muncul Ide Gigit Tangan Penculik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini