News / Metropolitan
Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus perjudian mewah di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. (Suara.com/Arya Manggala).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Load More