Suara.com - Gelanggang perjudian mewah di lantai 29 Apartemen Robinson yang berlokasi di kawasan Penjagalan, Jakarta Utara terbongkar. Sebanyak 133 orang yang tergabung dalam klub RBS29 dicokok polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, ajang perjudian ini terbongkar seusai polisi menerima laporan warga. Padahal, arena judi bak seperti di Las Vegas itu baru beroperasi selama tiga hari terhitung sejak Jumat (4/10/2019).
"Info ini kita tindak lanjuti. Kemarin Minggu 6 Oktober jam 18.30, tim Jatanras naik ke lantai ini terus dilakukan penggerebekan. Kemudian pada saat anggota datang pemain sedang main, karyawan sedang kegiatan di tempat masing-masing," kata Argo di lokasi, Selasa (8/10/2019).
Dari 113 orang yang dicokok, 91 orang resmi menyandang status tersangka. Sementara, 42 orang lainnya kekinian masih berstatus sebagai saksi.
"Jadi ini yang kami amankan ada 133 orang, kemudian kita lakukan pemilahan kita lakukan pemeriksaan sehingga ada 91 yang kita jadikan tersangka. Sedangkan 42 menjadi saksi," kata Argo.
Argo menyebut, ada empat permainan dalam gelanggang perjudian, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. Setiap harinya, praktik perjudian ini berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 700 juta.
"Setiap harinya keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini," jelas Argo.
Arena perjudian berada di lantai 29 Apartemen Robinson. Sementara, di lantai 30 terdapat ruangan VIP yang hanya dapat diakses oleh orang tertentu.
"Ruangannya juga berbeda luasnya, kalau di sini (lantai 29) ada satu lantai, kalau di atas lantai 30 sana sepertiganya, karena ada beberapa ruangan dipakai kamar mandi, ada tempat karyawan juga di sana," katanya.
Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng
Saat ini, polisi masih memburu tujuh orang lain yang berststus sebagai DPO. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.
"Daftar DPO 7 orang. Mereka tidak diketemukan di sini, mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana," ucap Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX