Suara.com - Kementerian Sosial menyadari pentingnya membentuk sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang profesional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompentensi.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung segala upaya Kemensos meningkatkan profesionalisme SDM kesejahteraan sosial. Kendati memang, peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukan pekerjaan ringan.
“Upaya Kemensos mendorong proses dan tahapan perbaikan mutu SDM kesejahteraan sosial akan terus berjalan melalui kerja sama dengan pihak dan mitra terkait,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial Syahabuddin, dalam sambutannya pada “Rapat Koordinasi Sertifikasi dengan Universitas Jurusan Kesejahteraan Sosial ” seluruh Indonesia, di Kuta, Bali, Selasa (8/10/2019).
Hadir dalam acara ini Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Tati Nugrahati dan ; Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.d, Direktur Penjaminan Mutu, Kementerian Ristek Dikti,. Kemudian hadir pula sebagai pembicara Dr. Sonny Harry B. Harmadi MM Deputi Bidang Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK; Ir. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc, Kabag. Perencanaan Kinerja dan Anggaran Sekretariat Deputi SDM Aparatur, KemenPAN RB. Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan, Febri Hendri. Selain itu, turut hadir sebagai nara sumber Staf Khusus Menteri Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial Harry Z. Soeratin, Irjen Kemensos Dadang Iskandar, dan Kepala Biro Hukum Sanusi.
Syahabuddin menyatakan, rakor merupakan rangkaian proses mewujudkan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
“Kegiatan ini untuk mendukung proses terlaksananya uji kompetensi, serta menjawab isu-isu dan kompetensi yang harus dimiliki bagi penyelenggara kesejahteraan sosial," katanya.
Ia menambahkan, penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi. Program ini lebih diarahkan kepada standardisasi kompetensi dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
Standardisasi kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi untuk SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, katanya, dilakukan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi.
“Sedangkan fungsi standardisasi dan penyelenggaraan sertifikasi secara garis besar ditujukan kepada SDM kesejahteraan sosial aparatur dan non aparatur,” kata Syihabuddin.
Baca Juga: Kemensos Catat 11.646 Perantau Telah Tinggalkan Wamena Pasca Kerusuhan
Amanat sertifikasi bagi profesi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, katanya, diatur pada Pasal 33, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009.
“Pembinaan terhadap SDM Kesejahteraan Sosial ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial maupun peningkatan kapasitas serta hak-hak lainnya,” kata Syihabuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga