Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany mengaku menjadi korban buzzer karena cuitannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada Selasa (8/10/2019).
"Kita semua jadi korban buzzer, saya pun jadi korban buzzer," ujar Tsamara.
Wanita kelahiran 24 Juni 1996 ini menceritakan, "Beberapa hari yang lalu saya ngetweet soal dukungan untuk Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Bagaimana saya mendukung pasal anti pemerkosaan dalam rumah tangga, untuk melindungi banyak perempuan, diserang habis-habisan, banyak sekali reply-nya."
Cuitan yang dimaksud Tsamara ini diunggah pada Minggu (29/9/2019).
Menurut pengakuan Tsamara, cuitan itu sampai trending. Banyak warganet yang melecehkan, menyerang dan tidak setuju dengan pendapatnya. Dia punya cara untuk menanggapi berbagai serangan tersebut.
"Demokrasi dalam media sosial itu sama dengan punya jendela dan pintu terbuka. Bertemu udara yang segar-segar tapi juga bertemu dengan udara yang buruk, maka saya tidak ladeni yang seperti itu," ujar Tsamara.
Tsamara lebih memiliki menanggapi orang yang berdebat keras secara substansi. "Ide lawan dengan ide, pendapat yang buruk lawan dengan pendapat baik, obat dari kebohongan adalah kebenaran dan itu gunanya media sosial," imbuhnya.
Politikus PSI ini juga menyapaikan pendapat menertibkan pendapat di media sosial itu menciderai demokrasi selama itu tidak hate speech.
Baca Juga: Bukan Cewek Biasa, Ini Harga Reklame yang Disewa Elvira Demi Artis Korea
Tsamara berpendapat, "Menurut saya, siapa pun boleh berpendapat, individu itu memiliki kebebasan berpendapat dan dilindungi oleh konstitusi selama batasannya itu jelas, yaitu hate speech, melakukan serangan atas suku, agama dan ras, membangun kebencian terhadap satu kaum maka dia bisa diproses secara hukum."
"Tapi jika tidak anggaplah ini sebuah ruang kontestasi dan itu adalah pilihan kita dalam demokrasi. Demokrasi itu pasti berisik. Ketika demokrasi tidak berisik maka ada yang salah dengan demokrasi," imbuhnya.
Acara ILC TV One bertajuk "Siapa yang Bermain Buzzer?" yang tayang Selasa (8/10/2019) dipandu oleh Karni Ilyas.
Dalam acara tersebut hadir beberapa tamu. Mulai dari Analis Media Sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi; Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP); Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso hingga Menkominfo Rudiantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi