Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih tak mau berbicara mengenai rencana pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, Anieskerap mengelak ketika ditanya soal wacana itu.
Rencananya, Kampung Akuarium yang pernah digusur Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dibangun menjadi wisata sejarah dan budaya. Lantaran di lokasi tersebut ditemukan beberapa benda cagar budaya, berupa benteng.
Selain itu, Anies juga berrencana membangun rumah lapis. Rumah susun empat tingkat itu nantinya akan ditempati warga Kampung Akuarium yang tergusur.
Ketika ditanya soal rencana itu, Anies hanya beralasan pihaknya masih mengumpulkan data. Ia menyebut akan segera mengumumkannya saat sudah lengkap.
"Nanti kalau sudah semua data lengkap nanti kita akan umumkan, cuma enggak pasti," ujar Anies di gedung DPRD DKI pada Senin (14/10/2019).
Tidak hanya sekali Anies mengelak. Saat uji coba jalur sepeda tahap dua, Anies juga enggan menjawab pertanyaan soal Kampung Akuarium.
"Sudah ya itu saja dulu ya. Itu (Kampung Akuarium) nanti saja," jelasnya.
Wacana pembangunan Kampung Akuarium ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ada pihak yang setuju, ada juga yang menganggap rencana ini tidak ada gunanya.
Salah satunya Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong menganggap Anies ingin mengelabui aturan.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Susun Bahari Akuarium
Menurut Gembong, lahan yang pernah dibongkar pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah memiliki peruntukannya sendiri. Saat itu, Ahok bertujuan membangun sheet pile atau tanggul di lokasi itu.
"Fungsinya untuk apa sih? Jadi kita harus patuh pada rencana detail tata ruang yang sudah kita tetapkan bersama," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Aktivis Urban Poor Consortium Gugun Muhammad membantah pernyataan Ketua Fraksi PDIP mengenai pembangunan Kampung Akuarium. Menurutnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah sesuai aturan.
Gugun menganggap Kampung Akuarium termasuk dalam zonasi Pemerintahan daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu Kampung Akuarium dapat dibangun kembali sesuai rencana Anies.
"Jika kita baca pada lampiran perda RDTR maka dapat kita ketahui bahwa pada zonasi pemerintahan daerah dapat dibangun rumah susun umum," ujar Gugun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI