Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih tak mau berbicara mengenai rencana pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, Anieskerap mengelak ketika ditanya soal wacana itu.
Rencananya, Kampung Akuarium yang pernah digusur Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dibangun menjadi wisata sejarah dan budaya. Lantaran di lokasi tersebut ditemukan beberapa benda cagar budaya, berupa benteng.
Selain itu, Anies juga berrencana membangun rumah lapis. Rumah susun empat tingkat itu nantinya akan ditempati warga Kampung Akuarium yang tergusur.
Ketika ditanya soal rencana itu, Anies hanya beralasan pihaknya masih mengumpulkan data. Ia menyebut akan segera mengumumkannya saat sudah lengkap.
"Nanti kalau sudah semua data lengkap nanti kita akan umumkan, cuma enggak pasti," ujar Anies di gedung DPRD DKI pada Senin (14/10/2019).
Tidak hanya sekali Anies mengelak. Saat uji coba jalur sepeda tahap dua, Anies juga enggan menjawab pertanyaan soal Kampung Akuarium.
"Sudah ya itu saja dulu ya. Itu (Kampung Akuarium) nanti saja," jelasnya.
Wacana pembangunan Kampung Akuarium ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ada pihak yang setuju, ada juga yang menganggap rencana ini tidak ada gunanya.
Salah satunya Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong menganggap Anies ingin mengelabui aturan.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Susun Bahari Akuarium
Menurut Gembong, lahan yang pernah dibongkar pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah memiliki peruntukannya sendiri. Saat itu, Ahok bertujuan membangun sheet pile atau tanggul di lokasi itu.
"Fungsinya untuk apa sih? Jadi kita harus patuh pada rencana detail tata ruang yang sudah kita tetapkan bersama," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Aktivis Urban Poor Consortium Gugun Muhammad membantah pernyataan Ketua Fraksi PDIP mengenai pembangunan Kampung Akuarium. Menurutnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah sesuai aturan.
Gugun menganggap Kampung Akuarium termasuk dalam zonasi Pemerintahan daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu Kampung Akuarium dapat dibangun kembali sesuai rencana Anies.
"Jika kita baca pada lampiran perda RDTR maka dapat kita ketahui bahwa pada zonasi pemerintahan daerah dapat dibangun rumah susun umum," ujar Gugun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025