Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin pada periode 2019 -2024 akan memiliki tantangan lebih besar dalam penegakan hukum.
Dia menyebut, tantangan besar itu akan dihadapi Jokowi sama dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat periode kedua kepemimpinannya.
Menurutnya, dalam periode kedua, SBY dianggap gagal setelah mencuatnya kasus megakorupsi seperti kasus Century dan kasus proyek Hambalang.
"Ini dialami oleh Presiden SBY di periode kedua masa kepemimpinannya, yang mana dibayangi kasus Century, kasus Hambalang, sehingga agenda pemerintahan tidak jalan. Ada offside juga di ujung pemerintahan, di mana sempat ingin mengubah desain Pilkada langsung menjadi tidak langsung," kata Donald dalam acara diskusi 'Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, Jokowi sedang disoroti karena dianggap akan mematikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Donal menanggapi sebentar lagi UU baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah akan diberlakukan oleh KPK.
"Di luar itu semua, pada 17 Oktober itu nanti akan berlaku UU KPK. Dengan kata lain hanya kurang dari 30 hari lagi UU KPK berlaku secara hukum," ucap Donald.
Dia menganggap, meskipun selama 30 hari UU KPK hasil revisi tidak diundangkan, maka tetap akan berlaku secara sah. Konsekuensinya, lanjut Donal, KPK tidak bisa melakukan penindakan lagi setelah itu.
"Artinya, KPK sampai ada Dewan Pengawas (Dewas) dibentuk, tidak bisa lagi melakukan penindakan. KPK akan vakum secara kewenangan penindakan. Sebagaimana kita tahu (berdasarkan UU KPK hasil revisi), penindakan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas," kata Donald.
Donal menyampaikan, alasan ICW dan lembaga lain mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, dia memprediksi setelah UU baru diberlakukan, maka kemungkinan KPK tak lagi memiliki taji untuk melakukan penindakan.
"Jadi ini, mengapa kami ingin segera diterbitkan Perppu atas UU KPK. Jika UU KPK hasil revisi berlaku mulai 17 Oktober nanti, maka KPK tidak bisa melakukan penindakan, KPK mati sampai Desember 2019. Sebab kita tahu UU KPK hasil revisi tidak memiliki pasal peralihan, sehingga kami tegaskan lagi ada vacuum of power pada KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta