Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin pada periode 2019 -2024 akan memiliki tantangan lebih besar dalam penegakan hukum.
Dia menyebut, tantangan besar itu akan dihadapi Jokowi sama dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat periode kedua kepemimpinannya.
Menurutnya, dalam periode kedua, SBY dianggap gagal setelah mencuatnya kasus megakorupsi seperti kasus Century dan kasus proyek Hambalang.
"Ini dialami oleh Presiden SBY di periode kedua masa kepemimpinannya, yang mana dibayangi kasus Century, kasus Hambalang, sehingga agenda pemerintahan tidak jalan. Ada offside juga di ujung pemerintahan, di mana sempat ingin mengubah desain Pilkada langsung menjadi tidak langsung," kata Donald dalam acara diskusi 'Proyeksi Masyarakat Sipil Bidang Penegakan Hukum Lima Tahun Mendatang' di Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, Jokowi sedang disoroti karena dianggap akan mematikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Donal menanggapi sebentar lagi UU baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah akan diberlakukan oleh KPK.
"Di luar itu semua, pada 17 Oktober itu nanti akan berlaku UU KPK. Dengan kata lain hanya kurang dari 30 hari lagi UU KPK berlaku secara hukum," ucap Donald.
Dia menganggap, meskipun selama 30 hari UU KPK hasil revisi tidak diundangkan, maka tetap akan berlaku secara sah. Konsekuensinya, lanjut Donal, KPK tidak bisa melakukan penindakan lagi setelah itu.
"Artinya, KPK sampai ada Dewan Pengawas (Dewas) dibentuk, tidak bisa lagi melakukan penindakan. KPK akan vakum secara kewenangan penindakan. Sebagaimana kita tahu (berdasarkan UU KPK hasil revisi), penindakan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas," kata Donald.
Donal menyampaikan, alasan ICW dan lembaga lain mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, dia memprediksi setelah UU baru diberlakukan, maka kemungkinan KPK tak lagi memiliki taji untuk melakukan penindakan.
"Jadi ini, mengapa kami ingin segera diterbitkan Perppu atas UU KPK. Jika UU KPK hasil revisi berlaku mulai 17 Oktober nanti, maka KPK tidak bisa melakukan penindakan, KPK mati sampai Desember 2019. Sebab kita tahu UU KPK hasil revisi tidak memiliki pasal peralihan, sehingga kami tegaskan lagi ada vacuum of power pada KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem