Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan syarat sebaran perolehan suara sebesar 20 persen dalam perolehan suara Pilpres hanya berlaku jika kandidat pasangan calon lebih dari dua. Ilham mengatakan syarat tersebut tidak berlaku jika hanya diikuti dua pasangan calon peserta Pilpres.
Hal itu dikatakan Ilham menanggapi adanya pihak yang menggugat pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Pihak penggugat tersebut menilai pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin berpotensi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan sebaran perolehan suara minimal 20 persen.
"Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Berdasar penelusuran Suara.com polemik terkait sebaran perolehan suara sebesar 20 persen tersebut pun sempat terjadi pada Pilpres 2014 silam. Ketika itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.
Forum Pengacara Konstitusi ketika itu mengajukan permohonan terkait tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika itu memutuskan bahwa sebaran perolehan suara 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak berlaku jika hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres.
"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.
Sebelumnya, Dokter Zulkifli S. Ekomei menggugat MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri terkait pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin yang dinilai berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Dokter Zul mengungkapkan pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” ucap Dokter Zul.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri
-
Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban
-
Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
-
Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas