Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan syarat sebaran perolehan suara sebesar 20 persen dalam perolehan suara Pilpres hanya berlaku jika kandidat pasangan calon lebih dari dua. Ilham mengatakan syarat tersebut tidak berlaku jika hanya diikuti dua pasangan calon peserta Pilpres.
Hal itu dikatakan Ilham menanggapi adanya pihak yang menggugat pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Pihak penggugat tersebut menilai pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin berpotensi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan sebaran perolehan suara minimal 20 persen.
"Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Berdasar penelusuran Suara.com polemik terkait sebaran perolehan suara sebesar 20 persen tersebut pun sempat terjadi pada Pilpres 2014 silam. Ketika itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.
Forum Pengacara Konstitusi ketika itu mengajukan permohonan terkait tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika itu memutuskan bahwa sebaran perolehan suara 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak berlaku jika hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres.
"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.
Sebelumnya, Dokter Zulkifli S. Ekomei menggugat MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri terkait pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin yang dinilai berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Dokter Zul mengungkapkan pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” ucap Dokter Zul.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri
-
Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban
-
Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
-
Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK