Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan syarat sebaran perolehan suara sebesar 20 persen dalam perolehan suara Pilpres hanya berlaku jika kandidat pasangan calon lebih dari dua. Ilham mengatakan syarat tersebut tidak berlaku jika hanya diikuti dua pasangan calon peserta Pilpres.
Hal itu dikatakan Ilham menanggapi adanya pihak yang menggugat pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Pihak penggugat tersebut menilai pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin berpotensi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan sebaran perolehan suara minimal 20 persen.
"Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Berdasar penelusuran Suara.com polemik terkait sebaran perolehan suara sebesar 20 persen tersebut pun sempat terjadi pada Pilpres 2014 silam. Ketika itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.
Forum Pengacara Konstitusi ketika itu mengajukan permohonan terkait tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ketika itu memutuskan bahwa sebaran perolehan suara 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak berlaku jika hanya terdiri dari dua pasangan calon peserta Pilpres.
"Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.
Sebelumnya, Dokter Zulkifli S. Ekomei menggugat MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri terkait pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin yang dinilai berpotensi tidak sah lantaran bertentangan dengan undang-undang. Dokter Zul mengungkapkan pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” ucap Dokter Zul.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
"Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Komentar Pedas PKS, Jokowi Tak Libatkan KPK untuk Pilih Menteri
-
Pengamat Ironis Jokowi dan Zulhas Bicara Koalisi: Pemilu 2019 Makan Korban
-
Kapolda Sulsel Larang Aksi Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Jokowi - Ma'ruf
-
Unggah Foto Selfie Jokowi Prabowo, Dandhy Laksono Mengaku Bangga Golput
-
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas