Suara.com - Pengamat Politik Hendri Satrio menilai kembalinya Sandiaga Uno ke Partai Gerindra harus diiringi dengan posisi sebagai ketua umum, menggantikan Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @satriohendri. Hendri menyarankan Sandiaga menjadi Ketua Umum Partai Gerindra. Namun ia juga mempertanyakan kembali kebenaran mundurnya Sandiaga dari Partai Gerindra saat mencalonkan disi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 lalu.
“Mas @sandiuno bila ingin kembali ke Gerindra harus jadi ketua umum, eh tapi emang beneran pernah keluar dari Gerindra kan? #Hensat @tvOneNews,” tulis Hendri seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Dalam cuitan yang sama, ia turut mengunggah video wawancara di salah satu program di salah satu stasiun televisi nasional. Berdasarkan pernyataan pada unggahan video tersebut, ia menyatakan bahwa saat ini merupakan fase yang tepat untuk Sandiaga menempati posisi Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kalau dia balik ke Gerindra harus jadi ketua umum jangan hanya jadi ketua saja. Karena menurut saya fasenya ada di sana kan, saya yakin Prabowo juga harusnya memikirkan untuk regenerasi. Regenerasi yang paling tepat adalah Sandiaga Uno," ujarnya.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade menyatakan bahwa eks Wakil Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno bakal kembali masuk dalam Partai Gerindra.
Diketahui sebelumnya bahwa Sandiaga sempat mengundurkan diri dari Partai Gerindra saat memastikan diri maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
Andre berujar, kembalinya Sandiaga ke dalam Partai Gerindra bakal dilakukan pada acara rapat keja nasional Partai Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor pada Rabu (16/10/2019).
“Iya insyaallah besok bang Sandi akan kembali ke Gerindra dalam Rakernas besok,” kata Andre saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Baca Juga: Sandiaga Bakal Balik ke Gerindra, Mulai Merapat saat Rakernas Besok
Namun, ia sendiri mengaku belum mengetahui pasti Sandiaga Uno bakal menduduki posisinya yang lama di Gerindra atau ditempatkan posisi baru. Semua itu, kata Andre tergantung dari keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Akbar Tandjung: Tokoh Gerindra Berkompeten Perkuat Kabinet Jokowi
-
Sore Ini, Prabowo Lanjut Bertemu Ketum Golkar Airlangga Hartarto
-
Sandiaga Bakal Balik ke Gerindra, Mulai Merapat saat Rakernas Besok
-
Pakai Batik, Prabowo Temui Cak Imin di DPP PKB
-
Tak Soal Mau Gabung ke Jokowi, Cak Imin Ibaratkan Gerindra Makmum Masbuk
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum