Suara.com - Seorang lelaki bernama Pramono (48) warga Jalan Merbabu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak tertolong setelah tersengat aliran listrik dari kabel yang terkelupas saat sedang menggunakan bor listrik.
"Dia tersetrum akibat kabel listrik yang terbuka. Nyawanya tidak sempat diselamatkan," kata Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Selasa (15/10/2019).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu Pramono sedang membuat kusen di rumahnya di Jalan Merbabu Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
"Ini merupakan aktivitas rutin yang dijalani Pramono sehingga bukan hal asing baginya menggunakan peralatan yang menggunakan daya listrik. Pihak keluarga pun tidak ada melihat hal yang aneh sebelum peristiwa nahas itu terjadi," katanya.
Saat menggunakan bor listrik, pria yang juga bekerja sebagai penjaga malam itu diduga tidak mengetahui ada kabel yang terkelupas atau terbuka. Kabel beraliran listrik itulah yang memicu musibah tersebut.
Kabel beraliran listrik yang terbuka itu mengenai dada kanan bawah tubuhnya. Seketika, sengatan listrik membuat tubuh Pramono ambruk.
Melihat kejadian itu, warga dan pihak keluarga berusaha memberi pertolongan. Mereka terlebih dulu mematikan aliran listrik agar tidak ada orang lain yang tersetrum.
Pramono langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa tertolong akibat insiden sengatan listrik bertegangan tinggi tersebut.
"Ini murni kecelakaan kerja saat yang bersangkutan menggunakan bor listrik. Tadi kami juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata identitas korban dan meminta keterangan saksi," kata Agus yang ikut mengangkat jenazah Pramono usai diperiksa petugas medis.
Baca Juga: Nasir Bawa Pulang Mayat Ibunya karena Kangen, Makam Sumarto Bakal Dicor
Peristiwa yang tidak disangka-sangka itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Warga sekitar juga dibuat kaget dengan kejadian tersebut dan turut merasa berduka.
Kejadian ini merupakan musibah yang tidak diinginkan. Masyarakat diimbau meningkatkan kehati-hatian saat bekerja, terlebih saat menggunakan peralatan yang bisa menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Berita Terkait
-
Main Game Sambil Mengisi Daya Ponsel, Remaja Ini Tewas Tersengat Listrik
-
Bocah 7 Tahun Tewas Tersengat Listrik saat Main Ponsel Sambil Isi Daya
-
Panjat Pohon Jengkol, Murid SD Tewas Tersengat Listrik
-
Tewas Tersengat Listrik, Jasad Ahmad Menggantung di Tiang Sutet
-
Korban Banjir di Makassar Tersengat Listrik, Yusuf Masih Shock
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026