Suara.com - Para pengguna Twitter di Indonesia tengah beramai-ramai mengekspresikan aksi bela Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Karena itulah tagar #BelaUlamaBelaGusNur merajai daftar trending topic pada Rabu (16/10/2019).
Hingga Rabu sore, lebih dari 30 ribu cuitan yang memuat tagar tersebut dibagikan warganet di Twitter.
"Mereka ulama yang jujur tak pernah korupsi uang rakyat, tapi mengapa mereka dikriminalisasi #StopKriminalisasiUlama Mereka ulama yang berjuang untuk tegaknya kalimt tauhid mengapa dimusuhi #ulamabukanlahpenjahat Tanpa para ulama apa jadinya negeri ini #BelaUlamaBelaGusNur," cuit @ngopipanas.
"Stop kriminalisasi ulama... #BelaUlamaBelaGusNur #BebaskanGusNur," kicau @muit1924.
"Ayo dukung Gus Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga segala bentuk fitnah dan kriminalisasi yang menimpa segara Allah kembalikan kepada pelakunya. #BelaUlamaBelaGusNur #StopKriminalisasiUlama," tambah @moslimcommunity.
Di samping itu, tak sedikit pula warganet yang mencibir dan menyindir Gus Nur serta para pendukungnya yang berkicau di Twitter menggunakan #BelaUlamaBelaGusNur.
"#BelaUlamaBelaGusNur #pidanakangusnur Gus Nur si ulama palsu tanpa ilmu hanya mengolok-olok. Masak mau dibela," tulis @rujakinspirs22.
"Kagak salah nih hashtag #BelaUlamaBelaGusNur?" tanya @DocHoli89140241.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana dirinya mengucapkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan, terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dibuat pada 19 Mei 2018 dan diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
Pada Kamis (22/11/2018), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan bahwa Gus Nur telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur pun akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Berita Terkait
-
ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
-
PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Abu Janda: FPI yang Rasis, Kok Minta Banser Dibubarkan?
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App
-
Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat
-
Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan
-
Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang
-
Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas
-
Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri