Suara.com - Para pengguna Twitter di Indonesia tengah beramai-ramai mengekspresikan aksi bela Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Karena itulah tagar #BelaUlamaBelaGusNur merajai daftar trending topic pada Rabu (16/10/2019).
Hingga Rabu sore, lebih dari 30 ribu cuitan yang memuat tagar tersebut dibagikan warganet di Twitter.
"Mereka ulama yang jujur tak pernah korupsi uang rakyat, tapi mengapa mereka dikriminalisasi #StopKriminalisasiUlama Mereka ulama yang berjuang untuk tegaknya kalimt tauhid mengapa dimusuhi #ulamabukanlahpenjahat Tanpa para ulama apa jadinya negeri ini #BelaUlamaBelaGusNur," cuit @ngopipanas.
"Stop kriminalisasi ulama... #BelaUlamaBelaGusNur #BebaskanGusNur," kicau @muit1924.
"Ayo dukung Gus Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga segala bentuk fitnah dan kriminalisasi yang menimpa segara Allah kembalikan kepada pelakunya. #BelaUlamaBelaGusNur #StopKriminalisasiUlama," tambah @moslimcommunity.
Di samping itu, tak sedikit pula warganet yang mencibir dan menyindir Gus Nur serta para pendukungnya yang berkicau di Twitter menggunakan #BelaUlamaBelaGusNur.
"#BelaUlamaBelaGusNur #pidanakangusnur Gus Nur si ulama palsu tanpa ilmu hanya mengolok-olok. Masak mau dibela," tulis @rujakinspirs22.
"Kagak salah nih hashtag #BelaUlamaBelaGusNur?" tanya @DocHoli89140241.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana dirinya mengucapkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan, terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dibuat pada 19 Mei 2018 dan diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
Pada Kamis (22/11/2018), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan bahwa Gus Nur telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur pun akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Berita Terkait
-
ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
-
PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Abu Janda: FPI yang Rasis, Kok Minta Banser Dibubarkan?
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana