Suara.com - Para pengguna Twitter di Indonesia tengah beramai-ramai mengekspresikan aksi bela Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Karena itulah tagar #BelaUlamaBelaGusNur merajai daftar trending topic pada Rabu (16/10/2019).
Hingga Rabu sore, lebih dari 30 ribu cuitan yang memuat tagar tersebut dibagikan warganet di Twitter.
"Mereka ulama yang jujur tak pernah korupsi uang rakyat, tapi mengapa mereka dikriminalisasi #StopKriminalisasiUlama Mereka ulama yang berjuang untuk tegaknya kalimt tauhid mengapa dimusuhi #ulamabukanlahpenjahat Tanpa para ulama apa jadinya negeri ini #BelaUlamaBelaGusNur," cuit @ngopipanas.
"Stop kriminalisasi ulama... #BelaUlamaBelaGusNur #BebaskanGusNur," kicau @muit1924.
"Ayo dukung Gus Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga segala bentuk fitnah dan kriminalisasi yang menimpa segara Allah kembalikan kepada pelakunya. #BelaUlamaBelaGusNur #StopKriminalisasiUlama," tambah @moslimcommunity.
Di samping itu, tak sedikit pula warganet yang mencibir dan menyindir Gus Nur serta para pendukungnya yang berkicau di Twitter menggunakan #BelaUlamaBelaGusNur.
"#BelaUlamaBelaGusNur #pidanakangusnur Gus Nur si ulama palsu tanpa ilmu hanya mengolok-olok. Masak mau dibela," tulis @rujakinspirs22.
"Kagak salah nih hashtag #BelaUlamaBelaGusNur?" tanya @DocHoli89140241.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana dirinya mengucapkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan, terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dibuat pada 19 Mei 2018 dan diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
Pada Kamis (22/11/2018), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan bahwa Gus Nur telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur pun akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Berita Terkait
-
ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
-
PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Abu Janda: FPI yang Rasis, Kok Minta Banser Dibubarkan?
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat