Suara.com - Para pengguna Twitter di Indonesia tengah beramai-ramai mengekspresikan aksi bela Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Karena itulah tagar #BelaUlamaBelaGusNur merajai daftar trending topic pada Rabu (16/10/2019).
Hingga Rabu sore, lebih dari 30 ribu cuitan yang memuat tagar tersebut dibagikan warganet di Twitter.
"Mereka ulama yang jujur tak pernah korupsi uang rakyat, tapi mengapa mereka dikriminalisasi #StopKriminalisasiUlama Mereka ulama yang berjuang untuk tegaknya kalimt tauhid mengapa dimusuhi #ulamabukanlahpenjahat Tanpa para ulama apa jadinya negeri ini #BelaUlamaBelaGusNur," cuit @ngopipanas.
"Stop kriminalisasi ulama... #BelaUlamaBelaGusNur #BebaskanGusNur," kicau @muit1924.
"Ayo dukung Gus Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga segala bentuk fitnah dan kriminalisasi yang menimpa segara Allah kembalikan kepada pelakunya. #BelaUlamaBelaGusNur #StopKriminalisasiUlama," tambah @moslimcommunity.
Di samping itu, tak sedikit pula warganet yang mencibir dan menyindir Gus Nur serta para pendukungnya yang berkicau di Twitter menggunakan #BelaUlamaBelaGusNur.
"#BelaUlamaBelaGusNur #pidanakangusnur Gus Nur si ulama palsu tanpa ilmu hanya mengolok-olok. Masak mau dibela," tulis @rujakinspirs22.
"Kagak salah nih hashtag #BelaUlamaBelaGusNur?" tanya @DocHoli89140241.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana dirinya mengucapkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan, terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dibuat pada 19 Mei 2018 dan diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
Pada Kamis (22/11/2018), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan bahwa Gus Nur telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur pun akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Berita Terkait
-
ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
-
PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Abu Janda: FPI yang Rasis, Kok Minta Banser Dibubarkan?
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik