Suara.com - Para pengguna Twitter di Indonesia tengah beramai-ramai mengekspresikan aksi bela Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Karena itulah tagar #BelaUlamaBelaGusNur merajai daftar trending topic pada Rabu (16/10/2019).
Hingga Rabu sore, lebih dari 30 ribu cuitan yang memuat tagar tersebut dibagikan warganet di Twitter.
"Mereka ulama yang jujur tak pernah korupsi uang rakyat, tapi mengapa mereka dikriminalisasi #StopKriminalisasiUlama Mereka ulama yang berjuang untuk tegaknya kalimt tauhid mengapa dimusuhi #ulamabukanlahpenjahat Tanpa para ulama apa jadinya negeri ini #BelaUlamaBelaGusNur," cuit @ngopipanas.
"Stop kriminalisasi ulama... #BelaUlamaBelaGusNur #BebaskanGusNur," kicau @muit1924.
"Ayo dukung Gus Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga segala bentuk fitnah dan kriminalisasi yang menimpa segara Allah kembalikan kepada pelakunya. #BelaUlamaBelaGusNur #StopKriminalisasiUlama," tambah @moslimcommunity.
Di samping itu, tak sedikit pula warganet yang mencibir dan menyindir Gus Nur serta para pendukungnya yang berkicau di Twitter menggunakan #BelaUlamaBelaGusNur.
"#BelaUlamaBelaGusNur #pidanakangusnur Gus Nur si ulama palsu tanpa ilmu hanya mengolok-olok. Masak mau dibela," tulis @rujakinspirs22.
"Kagak salah nih hashtag #BelaUlamaBelaGusNur?" tanya @DocHoli89140241.
Baca Juga: Usai Pantau Sidang Gus Nur, FPI dan Banser Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana dirinya mengucapkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan, terhadap organisasi Islam NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut dibuat pada 19 Mei 2018 dan diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".
Pada Kamis (22/11/2018), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan bahwa Gus Nur telah ditetapkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur pun akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Berita Terkait
-
ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
-
PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Abu Janda: FPI yang Rasis, Kok Minta Banser Dibubarkan?
-
Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang Dikepung Kini 24 Jam Dijaga Banser NU
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum