Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menggelar sidang lanjutan terdakwa Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (17/10/2019).
Sidang itu batal digelar karena Kivlan masih terbaring di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat seusai menjalani operasi di kaki kirinya.
Seharusnya dalam sidang kali ini, Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan dari RSPAD, Kivlan Zen masih dirawat di ruang ICU sehingga tidak bisa hadir dalam sidang ini.
"Kemarin kami sempat ke RSPAD untuk mendapatkan keterangan medis dari pihak RSPAD, dan dapat kemarin beliau operasi masuk ruang ICU, jadi tidak bisa hadir di sidang hari ini," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kesehatan Kivlan membaik dan bisa hadir di persidangan.
"Sidang Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan kesehatan," kata Hakim Hariono sembari mengetuk palu.
Diketahui, Kivlan Zen telah menjalani operasi bedah kaki kirinya pada Rabu (9/10/2019) kemarin untuk mengangkat serpihan granat nanas yang melukainya pada 1977 saat masih jadi tentara.
Dalam persidangan ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal sebanyak empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Baca Juga: Kivlan Zen Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Bacakan Keberatan
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sama-sama Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Kirim Bunga ke Wiranto
-
Dijenguk, Kivlan Zen Curhat soal Kondisi Kakinya ke Prabowo
-
Kivlan Zen Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Bacakan Keberatan
-
Penyakit Paru Kambuh, Menhan Ryamizard: Saya Ingin Kivlan Zen Bebas
-
Dibantu Alat Pernafasan, Kivlan Zen Dijenguk Fadli Zon
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?