Suara.com - Undang -Undang KPK hasil revisi DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku Sejak Kamis (17/10/2019). Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Kurnia pun kembali menegaskan seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah dipastikan akan melemahkan KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.
"Pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif. Demikian pula, penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun, apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Kurnia
Apalagi, tambah Kurnia, terkait usia minimal Pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Dalam draf UU KPK yang selama ini beredar disebutkan usia minimal Pimpinan KPK dapat dilantik adalah 50 tahun.
"Sedangkan, salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," kata Kurnia
Selain dalam isi draf UU KPK baru yang bermasalah, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.
"Kejadian diatas memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi," ujar Kurnia
Menurut Kurnia, Presiden Jokowi meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi sampai detik ini tidak menerbitkan Perppu.
Baca Juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," ungkap Kurnia
Kurnia pun meminta Jokowi jangan gentar berbenturan dengan sejumlah pimpinan partai politik yang menolak Perppu KPK. Karena Jokowi memiliki hak preogratif sebagai Presiden Republik Indonesia yang kembali terpilih menjadi dua periode.
"Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun, pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu," ujar Kurnia
Maka itu ada tiga poin yang disampaikan para penggiat antikorupsi agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, yakni:
1. Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.
2. Partai politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu.
Berita Terkait
-
Serahkan Poster Tikus Berdasi, Mahasiswi ke Polwan: Terima Saja, Gak Haram
-
RUU KPK Berlaku Hari Ini, Pengamat: Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Kapan Saja
-
UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Agus: KPK Bekerja Seperti Biasa Hari Ini
-
Pengamat: UU KPK Hasil Revisi Berlaku Hari Ini
-
Ingin Tetap Independen, Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK Seleksi Menteri
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!