Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus sejumlah orang terkait kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.
Seusai menunggangi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9/2019) lalu, dosen IPB Abdul Basith kembali merancang kerusuhan di aksi Mujahid 212. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Istana Negara, Sabtu (28/9/2019).
Pasalnya, rencana kerusuhan yang dirancang saat menunggangi aksi mahasiswa dirasa kurang memuaskan. Seusai aksi, pada 24 September malam, Abdul Basith kembali menggelar pertemuan di kediaman SO bersama SN, DMR, JA, dan AK di kawasan Tangerang.
"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat chaos (kerusuhan) tanggal 24 September. Makanya tanggal 24 malam, diadakan rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos dengan medompleng aksi tanggal 28 September," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).
Argo menyebut, tersangka bernama Laode S selaku pembuat bom rakitan mendapat perintah untuk menghubungi Laode N dan Laode A yang berada di Papua. Tak hanya itu, tersangka JH yang berada di Bogor juga dihubungi.
Selanjutnya, Abdul Basith memberikan uang senilai Rp. 8 juta kepada Laode S. Uang tersebut nantinya digunakan untuk ongkos Laode N dan Laode A bertolak ke Jakarta.
Kemudian, Basith memberi uang senilai Rp 1 juta pada tersangka SO untuk membeli bahan-bahan untuk membuat bom rakitan. Mulai dari paku, merica, mie instan, lakban, hingga sumbu.
"Dia (Abdul Basith) juga memberi uang kepada SO senilai Rp 1 juta untuk membeli bahan-bahan (bom rakitan)," katanya.
Laode N dan Laode A akhirnya tiba di Jakarta pada Kamis (26/9/2019). Selanjutnya, mereka langsung bertolak ke kediaman Basith di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Mau Amaliyah Pakai Bom High Eksplosive, Jaringan Abu Zee Dicokok Densus
Esoknya pada Jumat (27/9/2019), Basith, YD, Laode S kembali menggelar pertemuan di kediaman SO. Sayangnya, seusai pertemuan polisi langsung meringkus mereka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 28 bom rakitan, serta bahan peledak seperti merica, paku, hingga deterjen.
"Kami akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," papar Argo.
Terkini, semua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
-
Mahasiswa di Bandung Kembali Gelar Aksi, Tujuh Tuntutan Tetap Digulirkan
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
-
Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?