Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus sejumlah orang terkait kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.
Seusai menunggangi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9/2019) lalu, dosen IPB Abdul Basith kembali merancang kerusuhan di aksi Mujahid 212. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Istana Negara, Sabtu (28/9/2019).
Pasalnya, rencana kerusuhan yang dirancang saat menunggangi aksi mahasiswa dirasa kurang memuaskan. Seusai aksi, pada 24 September malam, Abdul Basith kembali menggelar pertemuan di kediaman SO bersama SN, DMR, JA, dan AK di kawasan Tangerang.
"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat chaos (kerusuhan) tanggal 24 September. Makanya tanggal 24 malam, diadakan rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos dengan medompleng aksi tanggal 28 September," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).
Argo menyebut, tersangka bernama Laode S selaku pembuat bom rakitan mendapat perintah untuk menghubungi Laode N dan Laode A yang berada di Papua. Tak hanya itu, tersangka JH yang berada di Bogor juga dihubungi.
Selanjutnya, Abdul Basith memberikan uang senilai Rp. 8 juta kepada Laode S. Uang tersebut nantinya digunakan untuk ongkos Laode N dan Laode A bertolak ke Jakarta.
Kemudian, Basith memberi uang senilai Rp 1 juta pada tersangka SO untuk membeli bahan-bahan untuk membuat bom rakitan. Mulai dari paku, merica, mie instan, lakban, hingga sumbu.
"Dia (Abdul Basith) juga memberi uang kepada SO senilai Rp 1 juta untuk membeli bahan-bahan (bom rakitan)," katanya.
Laode N dan Laode A akhirnya tiba di Jakarta pada Kamis (26/9/2019). Selanjutnya, mereka langsung bertolak ke kediaman Basith di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Mau Amaliyah Pakai Bom High Eksplosive, Jaringan Abu Zee Dicokok Densus
Esoknya pada Jumat (27/9/2019), Basith, YD, Laode S kembali menggelar pertemuan di kediaman SO. Sayangnya, seusai pertemuan polisi langsung meringkus mereka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 28 bom rakitan, serta bahan peledak seperti merica, paku, hingga deterjen.
"Kami akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," papar Argo.
Terkini, semua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR
-
Mahasiswa di Bandung Kembali Gelar Aksi, Tujuh Tuntutan Tetap Digulirkan
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
-
Selain Diskors, Status PNS Dosen IPB Perancang Kerusuhan Terancam Dicabut
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal