Suara.com - Jagat mayat dihebohkan dengan video viral perusakan buku merah yang diduga berisi catatan aliran uang dalam kasus suap impor daging yang telah menyeret pengusaha Basuki Hariman ke penjara.
Kasus perusakan buku merah itu kembali mencuat setelah rekaman CCTV KPK bocor ke publik. Dalam video tersebut, tampak terlihat sejumlah penyidik KPK diduga melakukan penghilangan nama-nama yang diduga menerima aliran uang dari Basuki Hariman sebagaimana yang tercantum dalam lembaran buku merah tersebut.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar soal beredarnya video tersebut dengan alasan hal itu sudah masuk dalam materi kasus dugaan perintangan penyidikan berupa perusakan buku merah yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Febri juga menyebut jika KPK sudah lama telah menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.
"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
Febri mengaku sejumlah dokumen yang disita dalam kasus Basuki Hariman pernah dibuka ke persidangan. Namun, Febri tak mengetahui apakah rekaman CCTV yang dibuka di persidangan Hariman itu sama dengan rekaman CCTV di lantai 9 gedung KPK yang diduga merekam sejumlah penyidik saat melakukan perusakan terhadap buku merah.
"Jadi ada dokumen yang disita berdasarkan penetapan pengadilan dan juga salinan CCTV. Tapi saya itu tidak tahu secara detail ya bagaimana persisnya isi CCTV itu, karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.
Menurutnya, setiap penyidik harus menaati prosedur yang berlaku saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebuah perkara. Maka itu, Febri menilai bahwa terkait kasus perusakan buku merah memang ketika itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan internal.
Baca Juga: Catatan JK untuk Tokoh Bangsa: Dari Ketimpangan hingga Nasib KPK
"Tentu ada prosedur ya, kalau di KPK. Dan itu yang kami dalami dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan internal," ujar Febri.
Namun, lanjut Febri, pemeriksaan internal KPK itu belum selesai karena Harun dan Roland, dua penyidik KPK yang diduga terlibat dalam kasus perusakan buku merah itu terburu dipulangkan lagi ke institusi Polri.
"Sayangnya memang proses pemeriksaan internal itu belum bisa berjalan sampai dengan selesai begitu, karena dua orang (Ronald dan Harus penyidik KPK) dikembalikan ke atau kembali ke Polri dan mendapat penugasan di sana," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah