Suara.com - Jagat mayat dihebohkan dengan video viral perusakan buku merah yang diduga berisi catatan aliran uang dalam kasus suap impor daging yang telah menyeret pengusaha Basuki Hariman ke penjara.
Kasus perusakan buku merah itu kembali mencuat setelah rekaman CCTV KPK bocor ke publik. Dalam video tersebut, tampak terlihat sejumlah penyidik KPK diduga melakukan penghilangan nama-nama yang diduga menerima aliran uang dari Basuki Hariman sebagaimana yang tercantum dalam lembaran buku merah tersebut.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar soal beredarnya video tersebut dengan alasan hal itu sudah masuk dalam materi kasus dugaan perintangan penyidikan berupa perusakan buku merah yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Mungkin lebih baik saya tidak mengkonfirmasi terkait dengan substansi tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Febri juga menyebut jika KPK sudah lama telah menyerahkan salinan rekaman CCTV kepada penyidik Polri dengan alasan untuk kepentingan penanganan kasus.
"Dan salinan CCTV itu tadi saya cek juga ke bagian pemeriksa internal, salinan CCTV itu juga sudah pernah disampaikan sebelumnya ke pihak Polri untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
Febri mengaku sejumlah dokumen yang disita dalam kasus Basuki Hariman pernah dibuka ke persidangan. Namun, Febri tak mengetahui apakah rekaman CCTV yang dibuka di persidangan Hariman itu sama dengan rekaman CCTV di lantai 9 gedung KPK yang diduga merekam sejumlah penyidik saat melakukan perusakan terhadap buku merah.
"Jadi ada dokumen yang disita berdasarkan penetapan pengadilan dan juga salinan CCTV. Tapi saya itu tidak tahu secara detail ya bagaimana persisnya isi CCTV itu, karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Febri.
Menurutnya, setiap penyidik harus menaati prosedur yang berlaku saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebuah perkara. Maka itu, Febri menilai bahwa terkait kasus perusakan buku merah memang ketika itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan internal.
Baca Juga: Catatan JK untuk Tokoh Bangsa: Dari Ketimpangan hingga Nasib KPK
"Tentu ada prosedur ya, kalau di KPK. Dan itu yang kami dalami dan klarifikasi melalui proses pemeriksaan internal," ujar Febri.
Namun, lanjut Febri, pemeriksaan internal KPK itu belum selesai karena Harun dan Roland, dua penyidik KPK yang diduga terlibat dalam kasus perusakan buku merah itu terburu dipulangkan lagi ke institusi Polri.
"Sayangnya memang proses pemeriksaan internal itu belum bisa berjalan sampai dengan selesai begitu, karena dua orang (Ronald dan Harus penyidik KPK) dikembalikan ke atau kembali ke Polri dan mendapat penugasan di sana," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran