Suara.com - Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mendesak Kepolisian Republik Indonesia harus menindaklanjuti temuan terbaru IndonesiaLeaks mengenai kasus perusakan barang bukti kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai "skandal buku merah".
Menurut Gading, respons Polri atas laporan jurnalistik itu penting untuk menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.
Untuk diketahui, Kamis, 17 Oktober 2019, beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks, yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post menayangkan rekaman CCTV di ruang kolaborasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"Barang bukti yang diduga dirusak yakni buku berwarna merah yang berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat," kata Gading melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).
Gading menyebut perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK.
Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian diduga mengalir ke Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.
Diketahui, laporan IndonesiaLeaks pekan lalu merupakan kelanjutan dari investigasi ‘Buku Merah’ yang dipublikasikan pada Oktober 2018 lalu.
Gading meminta para penggagas dan mitra organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendorong pihak Polri untuk mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum atas pihak-pihak yang diduga merusaknya.
Baca Juga: Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF
"Proses hukum terhadap pelaku perusakan sangat penting agar dugaan korupsi yang berkaitan dengan catatan aliran keuangan ke beberapa pejabat bisa ditindaklanjuti," ujar Gading.
Dugaan perusakan barang bukti tersebut merupakan upaya untuk merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan pengaturan pada Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
"Kami menegaskan bahwa laporan Indonesialeaks tentang kasus ini merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol publik," ujar Gading.
Apalagi, kata dia, laporan Indonesialeaks yang menjadi produk jurnalistik dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan tersebut juga sekaligus sebagai wujud peranan pers untuk menyampaikan kritik dan koreksi atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 UU Pers.
Gading menambahkan bahwa laporan terbaru ini memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti oleh penyidik KPK dari unsur polisi.
"Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," kata Gading.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami